Satresnarkoba Polres Toba Bongkar Peredaran Sabu di Balige, Dua Pria Diamankan

KRIMSUS86.COM TOBA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Rabu malam (13/05/2026), dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

Kedua tersangka masing-masing berinisial DS (34) dan ESS (34), keduanya merupakan warga Kabupaten Toba yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Berita Lainnya

Kapolres Toba AKBP V. J. Parapaga, S.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU Tri Pranata Purba sebagaimana disampaikan Plt. Kasi Humas Polres Toba IPDA Khairudin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan intensif atas informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Balige.

“Personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS di pinggir Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Napitupulu Bagasan, Kecamatan Balige, sekitar pukul 22.18 WIB,” ujar IPDA Khairudin.

Dari tangan tersangka DS, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu ukuran sedang, selembar kertas timah rokok warna silver, serta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil interogasi awal, DS mengaku memperoleh narkotika tersebut melalui perantara ESS. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 22.40 WIB berhasil mengamankan ESS di sebuah warung tuak di Jalan Pemandian, Kelurahan Sangkar Nihuta, Kecamatan Balige.

Dari tersangka ESS, petugas menyita satu paket plastik bening berisi sabu, uang tunai sebesar Rp60.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit telepon genggam.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa ESS membeli sabu seberat satu gram seharga Rp800.000, kemudian menyerahkannya kepada DS untuk diedarkan kembali. Dari aktivitas tersebut, ESS mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp100.000 serta sebagian narkotika jenis sabu.

Secara keseluruhan, barang bukti narkotika yang berhasil diamankan memiliki berat bruto 1,41 gram.

Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar dan perantara dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Balige. Keduanya diketahui menggunakan modus operandi sistem “peta”, yakni meletakkan paket sabu di lokasi tertentu lalu mengirimkan foto beserta titik lokasi kepada pembeli untuk diambil secara diam-diam.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Toba guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Toba menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.

“Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda. Kami mengajak seluruh masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” tegas IPDA Khairudin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, dan Pasal 114.

(Arzaq Khair)

Pos terkait