Banggai Krimsus86.com – Polres Banggai kembali mempertegas komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Banggai. Dalam kurun waktu April hingga Mei 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu (OKT).
Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH., saat ditemui awak media, Rabu (13/5/2026). Dalam keterangannya, ia mengungkapkan bahwa sebanyak 21 tersangka berhasil diamankan, termasuk satu orang perempuan.
“Ini merupakan bentuk keseriusan Polres Banggai dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya laten narkoba dan peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak masa depan,” tegas AKP Hasanuddin Hamid.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1.204,78 gram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 202 sachet, serta 3.972 butir obat keras tertentu (OKT) sediaan farmasi.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar maupun bandar narkoba untuk beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Banggai. Menurutnya, langkah penindakan tegas (represif) akan terus dilakukan dan diimbangi dengan upaya pencegahan (preventif).
Selain penegakan hukum, Polres Banggai juga terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait dampak buruk penyalahgunaan narkotika. Langkah tersebut dilakukan guna memutus mata rantai permintaan (demand) narkoba di tengah masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berani memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya,” pungkasnya.
(Nofli)






