Krimsus86.com Muara Enim, 29 April 2026 – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait jual beli lapak kembali mencuat di Pasar Inpres Muara Enim. Sejumlah pedagang mengaku dimintai uang hingga jutaan rupiah oleh oknum yang menjanjikan lapak di lokasi strategis.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pasar Inpres Muara Enim, Firmansyah, S.H., menegaskan bahwa pihak pengelola pasar tidak mengetahui adanya praktik tersebut. Ia memastikan bahwa penempatan lapak di pasar rakyat tidak dipungut biaya dan telah diatur secara jelas dalam ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak mengetahui adanya jual beli lapak. Secara aturan, lapak pasar itu gratis. Syaratnya pedagang sudah pernah berjualan, terdata, dan melengkapi administrasi sesuai ketentuan,” ujar Firmansyah saat dikonfirmasi di kantornya.
Ia menegaskan, apabila terdapat pihak yang meminta sejumlah uang untuk pengurusan lapak, maka hal tersebut merupakan tindakan di luar kewenangan resmi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Secara regulasi, praktik jual beli lapak berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya Pasal 13 ayat (1) huruf e, yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan dan pembinaan pasar rakyat, termasuk mencegah adanya pungutan liar.
Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, Pasal 21 ayat (3), menegaskan bahwa pedagang yang telah menempati tempat usaha tidak dikenakan biaya penempatan kembali, kecuali retribusi resmi sesuai ketentuan.
Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 8 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Pasar juga mengatur bahwa pedagang hanya dikenakan retribusi harian untuk layanan kebersihan, keamanan, dan pemanfaatan fasilitas pasar. Tidak terdapat ketentuan mengenai pembayaran untuk mendapatkan hak pakai lapak.
Firmansyah menyatakan pihaknya akan menelusuri laporan yang berkembang di lapangan. Ia juga mengimbau para pedagang untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami atau mengetahui adanya praktik pungli.
“Jika ada pungutan, itu jelas di luar sepengetahuan kami dan melanggar aturan. Silakan laporkan dengan bukti yang jelas, akan kami tindaklanjuti dan koordinasikan dengan Dinas Perdagangan,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengaku pernah dimintai uang sebesar Rp3 juta oleh oknum yang mengklaim dapat membantu mendapatkan lapak di lokasi depan pasar.
“Saya diminta uang Rp3 juta agar bisa mendapatkan lapak di depan. Katanya supaya cepat diurus dan tidak digeser. Namun saya belum memberikan karena tidak memiliki dana,” ungkapnya.
Informasi serupa juga disampaikan pedagang lainnya, yang menyebut praktik permintaan uang untuk lapak telah beredar sejak proses relokasi pasca revitalisasi pasar. Namun, sebagian pedagang memilih tidak melapor secara resmi karena khawatir akan berdampak pada keberlangsungan usaha mereka.
Menanggapi hal ini, Dinas Perdagangan Kabupaten Muara Enim melalui Kepala UPTD menegaskan bahwa apabila terbukti, oknum yang melakukan pungli dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menciptakan tata kelola pasar yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar demi melindungi hak-hak para pedagang.(Ali Kuan//red)






