KANTOR DESA KUPAL KEMBALI DIPALANG WARGA, DESAK PEMDA SEGERA TUNJUK PJS KEPALA DESA

Bacan, Krimsus86.com – Warga Desa Kupal, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali melakukan aksi pemalangan terhadap Kantor Desa Kupal, Senin (15/6/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan masyarakat atas belum adanya kepastian dari Pemerintah Daerah terkait penunjukan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa pasca dibebastugaskannya Kepala Desa definitif, Sanusi Lariaga.

Selain melakukan pemalangan, warga juga mengancam akan menggelar Aksi Jilid II dengan melibatkan massa yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Berita Lainnya

Salah satu koordinator aksi, Harmain Rusli, menyampaikan bahwa langkah pemalangan kembali kantor desa merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang menginginkan kepastian hukum dan administrasi pemerintahan desa.

“Kami menilai pemerintah daerah harus segera mengambil langkah tegas dengan menunjuk Pjs Kepala Desa agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal,” ujar Harmain.

Diketahui, Kepala Desa Kupal, Sanusi Lariaga, sebelumnya dibebastugaskan dari jabatannya setelah terjaring razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Halmahera Selatan pada Kamis (29/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIT. Dalam razia tersebut, yang bersangkutan dilaporkan berada di salah satu tempat hiburan malam dan diduga mengonsumsi minuman beralkohol.

Laporan hasil pemeriksaan kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setelah menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Satpol PP. Pembebastugasan terhadap Sanusi Lariaga dilakukan menyusul tuntutan masyarakat yang sebelumnya juga menggelar aksi pemalangan Kantor Desa Kupal.

Menurut Harmain, masyarakat menilai tindakan yang dilakukan kepala desa tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017.

Selain mendesak penunjukan Pjs Kepala Desa, warga juga meminta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan untuk melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan Desa Kupal selama masa kepemimpinan Sanusi Lariaga.

Apabila dalam waktu dekat belum ada kepastian dari pemerintah daerah, warga berencana menggelar Aksi Jilid II di sejumlah instansi terkait, yakni Kantor Camat Bacan Selatan, Kantor Inspektorat, Kantor DPMD, serta Kantor Bupati Halmahera Selatan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah konkret guna memberikan kepastian hukum dan menjaga stabilitas pemerintahan desa.

“Kami meminta pemerintah daerah bersikap tegas dan transparan. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas,” tegas Harmain.

Pewarta : Talib Minggu

Pos terkait