Krimsus86.com-Palembang ,Polda Sumatera Selatan mengungkap modus peredaran BBM oplosan dari hasil penggerebekan sebuah gudang penimbunan di Jalan Lintas Lubuklinggau–Sarolangun, Kabupaten Musi Rawas. Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka yang kini ditahan yakni F alias Can selaku pemilik gudang, AD alias Rian dan DAN alias Dimas sebagai sopir mobil tangki, serta delapan pekerja gudang yaitu RR alias Aldo, YS, FES, RK alias Mik, RSJ, FP, HR alias Iral, dan EE.
Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listyono Dwi Nugroho, mengatakan modus para tersangka yakni mencampurkan minyak hasil sulingan dengan BBM jenis Pertalite yang dibawa truk tangki.
“Setelah truk tangki menurunkan sebagian BBM, tersangka mencampur BBM tersebut dengan minyak hasil sulingan berwarna bening yang berasal dari Kabupaten Musi Rawas Utara,” ujar Listyono saat memimpin rilis di Polda Sumsel, Kamis (30/4/2026).
Panit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Iptu Hendri, menjelaskan di dalam gudang, tersangka F alias Can bersama para pekerjanya telah menyiapkan sekitar 10 ton minyak sulingan. Minyak tersebut juga dicampur dengan pewarna agar menyerupai Pertalite.
Minyak oplosan itu kemudian dibarter atau ditukar dengan Pertalite yang dibawa truk tangki. Sopir truk menerima Rp750 ribu per ton dari pemilik gudang setiap melakukan barter.
“Sistemnya barter. Truk tangki menurunkan sebagian BBM Pertalite ke gudang, lalu sisanya dicampur minyak sulingan ke dalam tangki. BBM Pertalite asli kemudian dijual oleh pemilik gudang secara eceran di wilayah Musi Rawas,” tutur Hendri.
Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan dan masyarakat berpotensi dirugikan karena mengonsumsi BBM tidak sesuai spesifikasi. Barang bukti yang diamankan antara lain truk tangki, puluhan tedmon, mesin pompa, dan minyak sulingan.
Para tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
(Ef/red/Krimsus86.com)






