Mediasi Gagal, Ahli Waris di Cakura Takalar Ajukan Gugatan Pembatalan Hibah Tanah ke Pengadilan Agama

Krimsus86.com Takalar, 1 Mei 2026 – Upaya mediasi sengketa tanah waris seluas 10.682 meter persegi di Dusun Buakanga, Desa Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, yang difasilitasi pemerintah desa pada Rabu (30/4/2026), berakhir tanpa kesepakatan.

Menindaklanjuti hasil tersebut, ahli waris almarhum Seni Dg Ngago melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Relawan DPD JPKP Kabupaten Jeneponto memastikan akan mengajukan gugatan pembatalan hibah ke Pengadilan Agama Takalar.

Berita Lainnya

Pihak penggugat, Sangkala Dg Naba, warga Desa Barana, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, menyatakan keberatan atas hibah sebidang tanah seluas 10.682 m² yang saat ini dikuasai oleh pihak berinisial SH. Hibah tersebut berdasarkan surat penyerahan tertanggal 18 November 2008 yang dibuat oleh almarhum.

Kuasa hukum menyampaikan bahwa terdapat dugaan cacat hukum dalam proses hibah tersebut, yang menjadi dasar rencana gugatan ke pengadilan.

Pertama, dugaan pelanggaran terhadap hak mutlak ahli waris (legitieme portie). Diketahui, almarhum memiliki delapan orang anak dari dua istri, sehingga berdasarkan ketentuan hukum perdata, terdapat bagian mutlak yang harus diberikan kepada para ahli waris.

“Hibah yang diberikan kepada satu pihak dinilai berpotensi menghilangkan hak ahli waris lainnya, sehingga dapat dimintakan pembatalan secara hukum,” jelas kuasa hukum.

Kedua, adanya dugaan penghibahan harta bersama tanpa persetujuan pasangan sah. Tanah yang menjadi objek sengketa disebut diperoleh dalam masa perkawinan, sementara istri sah almarhum masih hidup hingga saat ini.

“Jika benar merupakan harta bersama, maka penghibahan tanpa persetujuan istri dapat berimplikasi batal demi hukum,” tambahnya.

Selain gugatan pembatalan hibah, pihak ahli waris juga berencana mengajukan permohonan sita jaminan ke Pengadilan Agama Takalar guna mencegah adanya peralihan atau penguasaan objek sengketa selama proses hukum berlangsung.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa langkah hukum ditempuh setelah upaya mediasi tidak membuahkan hasil.

“Mediasi telah dilakukan dengan itikad baik, namun tidak mencapai kesepakatan. Oleh karena itu, penyelesaian akan dilanjutkan melalui jalur hukum untuk mendapatkan kepastian dan keadilan bagi seluruh ahli waris,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Cakura, Saharuddin, membenarkan bahwa pihak pemerintah desa telah memfasilitasi proses mediasi serta menerbitkan surat pengantar sebagai syarat administratif lanjutan perkara.

“Benar, kami telah mengeluarkan surat pengantar Nomor 32/DC/IV/2026 tertanggal 30 April 2026 setelah mediasi dinyatakan tidak mencapai kesepakatan,” ujarnya.

Perkara ini selanjutnya akan diproses melalui Pengadilan Agama Takalar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Andi.L//red)

Pos terkait