Polisi Tangkap Empat Terduga Pelaku Penculikan dan Kekerasan di Garut

Krimsus86.com Bandung, 23 April 2026 – Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat menyampaikan bahwa jajaran Polsek Cikajang berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penculikan dan kekerasan terhadap seorang pria di wilayah Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Kampung Leuwiereng, Desa Mekarsari. Korban diketahui berinisial A (24), warga Kecamatan Cigedug.

Berita Lainnya

Kapolsek Cikajang, AKP Patri Arsono, S.H., mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada Senin malam (20/4/2026), ketika korban diduga telah mengalami penganiayaan awal oleh salah satu pelaku. Keesokan harinya, para pelaku kembali mendatangi korban saat berada di sebuah bengkel, kemudian melakukan tindakan kekerasan lanjutan.

Dalam peristiwa tersebut, korban diduga dipaksa untuk ikut bersama para pelaku menggunakan sepeda motor menuju lokasi lain. Di tempat tersebut, korban mengalami tindakan kekerasan fisik serta perlakuan tidak manusiawi.

“Empat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial D.N, A.K, M.R, dan C.S. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, dua unit telepon genggam, serta pakaian yang digunakan saat kejadian. Saat ini para pelaku telah diamankan di Polsek Cikajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Patri Arsono.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif kejadian diduga dipicu oleh persoalan pribadi. Namun demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara utuh latar belakang dan kronologi kejadian.

Para terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penculikan dan kekerasan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana serta menjamin perlindungan terhadap masyarakat.(HUMED FRIC)

Pos terkait