Krimsus86.com Empat Lawang Sumatera Selatan 22 April 2026 — Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) bersama gabungan jurnalis dan aktivis menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan Polres Empat Lawang. Desakan ini muncul menyusul viralnya pemberitaan di sejumlah media nasional terkait dugaan pelanggaran oleh oknum anggota kepolisian.
Ketua Divisi Humas PHMI, Feri, menyampaikan bahwa pihaknya meminta aparat penegak hukum (APH) segera mengambil langkah tegas dan transparan dalam menangani dugaan pungli tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas diperlukan guna menjaga integritas institusi serta memulihkan kepercayaan publik terhadap Polri.
“Jika terbukti, oknum yang terlibat harus diberikan sanksi tegas sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Feri dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Sorotan ini juga diperkuat oleh kekecewaan dari pihak keluarga korban dalam sebuah kasus yang ditangani Polres Empat Lawang. Orang tua korban mengaku telah mengeluarkan sejumlah uang sebesar Rp2.000.xxx yang diduga berkaitan dengan proses penanganan perkara, namun hingga kini belum mendapatkan kejelasan terkait perkembangan laporan tersebut.
“Kami berharap ada kejelasan. Kami bukan orang mampu, uang itu kami cari dengan susah payah,” ungkap perwakilan keluarga korban dengan nada kecewa.
Menanggapi hal tersebut, sebelumnya pihak Polres Empat Lawang melalui Kasi Propam AKP Rosali menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan dan pendalaman terhadap informasi yang beredar guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Polres Empat Lawang juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, tanpa memandang jabatan maupun kedudukan. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Secara hukum, praktik pungutan liar merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang dapat dikenakan sanksi berat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelaku pungli dapat dikenakan sanksi disiplin hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku pungli dapat dijerat pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
PHMI dan gabungan jurnalis berharap proses penanganan kasus ini dapat dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel, sehingga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Di akhir pernyataannya, Feri juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Keberanian masyarakat dalam melapor adalah bagian penting dalam menegakkan keadilan. Mari bersama-sama kita kawal penegakan hukum agar berjalan adil dan tidak tebang pilih,” pungkasnya.
(JS.HUMAS DPP PHMI)






