Krimsus86.com Parigi Moutong, 22 April 2026 — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim media selama periode Maret hingga April 2026, ditemukan indikasi kuat adanya distribusi solar subsidi yang tidak tepat sasaran oleh SPBU 74.94305 yang berlokasi di Mensung.
Solar subsidi tersebut diduga disalurkan kepada pihak pengepul yang kemudian memasoknya ke aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino. Dari hasil pantauan di lapangan, terlihat adanya aktivitas pengisian BBM berulang oleh kendaraan tertentu, termasuk kendaraan roda dua, mobil pick-up, hingga truk yang diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi menuju lokasi tambang ilegal yang berjarak sekitar 10 kilometer dari SPBU.
Tim investigasi juga menemukan sejumlah jeriken berkapasitas 35 liter yang berisi solar subsidi di area sekitar lokasi PETI, yang diduga digunakan untuk mendukung operasional alat berat seperti excavator. Temuan ini diperkuat oleh keterangan salah satu tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sementara itu, masyarakat setempat mengeluhkan sulitnya mendapatkan solar subsidi. Dengan kuota distribusi sekitar 8 ton per hari (kecuali hari Minggu), warga yang berprofesi sebagai petani dan nelayan mengaku harus menunggu berjam-jam bahkan berhari-hari, namun sering kali tidak mendapatkan BBM yang dibutuhkan. Mereka menduga distribusi lebih banyak dikuasai oleh pihak tertentu yang bertindak sebagai pengepul.
Praktik ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 dan Pasal 55, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
Selain itu, penyaluran BBM bersubsidi untuk kegiatan PETI dapat dikategorikan sebagai bentuk fasilitasi terhadap aktivitas pertambangan ilegal, yang berdampak pada kelangkaan BBM di masyarakat serta peningkatan harga di tingkat pengecer.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 74.94305 Mensung belum memberikan tanggapan resmi atas upaya konfirmasi yang dilakukan oleh tim media melalui pesan singkat kepada pihak pengawas SPBU.
Tim media mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan guna memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan serta melindungi hak masyarakat yang berhak.(Faisal.SH// red)






