Krimsus86.com Jakarta, 21 April 2026 — Ketua Umum Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI), Hermanto, menegaskan bahwa penggunaan lahan milik pihak lain tanpa izin oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius, baik dalam ranah pidana umum maupun peraturan perundang-undangan terkait pertambangan.
Dalam keterangannya kepada awak media, Hermanto menyampaikan bahwa apabila penggunaan lahan tanpa izin tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan atau penggalian, maka dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, setiap kegiatan pertambangan tanpa izin resmi, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, penggunaan lahan tanpa persetujuan pemilik yang sah juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum terkait penguasaan tanah.
“Penggunaan lahan tanpa izin dapat dikualifikasikan sebagai penyerobotan tanah, yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum baik pidana maupun perdata,” ujar Hermanto.
Ia menambahkan bahwa larangan penggunaan tanah tanpa izin telah diatur dalam regulasi yang mengikat, serta dapat menimbulkan konflik agraria apabila tidak disertai penyelesaian hak atas tanah yang sah.
Dalam konteks hukum pidana, Hermanto juga menyoroti ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, di mana penguasaan lahan tanpa hak dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga lima tahun atau denda sesuai kategori yang ditetapkan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa meskipun PDAM pada umumnya bergerak di sektor penyediaan air minum, penggunaan lahan tanpa izin untuk pengambilan sumber daya alam, termasuk air tanah dalam skala besar tanpa legalitas yang sah, tetap dapat menimbulkan persoalan hukum tambahan.
“Apabila terdapat unsur penggalian atau aktivitas yang masuk kategori pertambangan tanpa izin, maka sanksi pidana dalam UU Minerba dapat diberlakukan,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, PHMI membuka layanan konsultasi dan bantuan hukum bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat penggunaan lahan tanpa izin.
PHMI menegaskan siap memberikan pendampingan secara profesional, tegas, dan terpercaya guna memastikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) Red-






