Polres Gowa Sigap Tangani Laporan Pengancaman, Keluarga Korban Apresiasi Pelayanan Humanis

Krimsus86.com Gowa, 20 April 2026 – Polres Gowa kembali menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan humanis kepada masyarakat. Hal ini terlihat dari respons sigap aparat dalam menangani laporan dugaan tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam yang dilaporkan oleh warga.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/542/IV/2026/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan, yang diterima pada Senin, 20 April 2026, pukul 20.43 WITA di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gowa.

Berita Lainnya

Pelapor diketahui bernama Panggok Dg. Manye (58), yang melaporkan dugaan pengancaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 483 Ayat (1).

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pa’langngiseng, Dusun Kampung Parang, Desa Pallangga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Berdasarkan keterangan dalam laporan, korban sedang berada di teras rumah ketika terlapor berinisial (AW) datang dengan membawa sebilah parang dalam kondisi terhunus dan mengancam akan melakukan penganiayaan.

Merasa keselamatannya terancam, korban segera menghindar dengan meninggalkan lokasi. Namun, pelaku kembali melontarkan ancaman akan membunuh korban apabila bertemu di jalan.

Saksi mata berinisial (AG) menyampaikan bahwa kejadian tersebut sempat direkam oleh warga sekitar, sementara saksi lain berinisial (SY) turut menyaksikan langsung peristiwa tersebut.

Secara hukum, tindakan pengancaman dengan senjata tajam dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya:

Pasal 483 Ayat (1) KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang pengancaman atau pemaksaan

Pasal 257 KUHP Baru terkait memasuki rumah tanpa izin

Pasal 265 KUHP Baru tentang gangguan ketenteraman umum

Keluarga korban menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan pelayanan humanis yang diberikan oleh pihak kepolisian, khususnya Unit Satreskrim Polres Gowa.

“Kami merasa puas dengan pelayanan Polres Gowa yang cepat dan sigap. Kami sudah menerima surat tanda penerimaan laporan, dan keluarga merasa lebih tenang. Terima kasih atas pelayanan yang sangat baik,” ungkap salah satu keluarga korban.

Pihak keluarga berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti agar memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Polres Gowa menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Gowa.(Mj@19//red)

Pos terkait