Berawal dari Salah Pesanan, Dua Karyawan Mie Gacoan Cekcok hingga Berujung Dugaan Pengeroyokan

MAKASSAR, KRIMSUS86.COM — Perselisihan antara dua karyawan Mie Gacoan di Jalan Sultan Alauddin No. 7, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, berujung pada dugaan pengeroyokan terhadap salah satu karyawan berinisial R.S.A, Minggu malam (27/9/2026).

Peristiwa tersebut diduga bermula sekitar pukul 20.45 WITA saat korban sedang menjalankan tugas shift. Saat itu terjadi kekeliruan dalam penempatan produk makanan yang kemudian memicu teguran dari rekan kerja korban berinisial AM.

Berita Lainnya

Teguran tersebut berkembang menjadi adu argumen. Berdasarkan keterangan korban, keduanya sempat terlibat aksi saling melempar alat dapur hingga terjadi cekcok.

Melihat situasi tersebut, pihak manajemen berinisial NA disebut berupaya melerai keduanya dan meminta korban menuju bagian belakang untuk menenangkan diri.

Namun, tidak lama kemudian AM disebut menyusul korban ke bagian belakang dan diduga melakukan tindakan kekerasan berupa tendangan. Keributan kembali terjadi sebelum akhirnya dipisahkan oleh seorang trainer.

Menurut keterangan korban, persoalan kemudian berlanjut dengan dugaan pelemparan tumbler serta adanya ancaman terhadap dirinya sebelum toko tutup.

Didatangi Keluarga Rekan Kerja

Situasi kembali memanas ketika korban sedang melakukan pengecekan rekaman CCTV. Korban mengaku didatangi orang tua dari rekan kerjanya tersebut.

Menurut pengakuan korban, dirinya kemudian mendapat tamparan pada bagian pipi kiri. Sekitar 20 menit kemudian, korban mengaku didatangi sekitar empat orang yang diduga melakukan pemukulan terhadap dirinya.

“Saya dipukul di bagian pipi sebelah kanan dan kepala sebelah kiri, serta dipukul menggunakan helm di bagian kepala,” ungkap R.S.A kepada awak media, Senin (28/9/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami pembengkakan pada pipi kanan, benjolan di bagian belakang kepala, serta luka pada jari telunjuk kanan. Kondisi tersebut disebut mengganggu aktivitas korban sehari-hari akibat rasa nyeri yang dialaminya.

Atas kejadian tersebut, korban telah membuat laporan resmi kepada Polsek Tamalate. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/456/IX/2026/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar, tertanggal 27 September 2026, terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1) KUHP.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam penanganan penyidik Polsek Tamalate, Polrestabes Makassar. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

(Robby Rambi//red)

Pos terkait