Krimsus86.com Jeneponto, 15 April 2026 — Pemerintah Kabupaten Jeneponto terus berkomitmen memperkuat tata kelola dokumentasi dan informasi hukum daerah melalui pengembangan sistem yang terintegrasi dan berbasis digital. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi dan konsultasi lintas instansi yang dilaksanakan secara daring, Rabu (15/04).
Kegiatan yang berlangsung melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Jeneponto, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Jeneponto, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, serta Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Fokus utama pembahasan adalah implementasi aplikasi Indeks Legislasi dan Dokumentasi Hukum (ILDIS) sebagai bagian dari sistem nasional Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Aplikasi ini diharapkan dapat mendukung integrasi data dan informasi hukum secara nasional, sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan produk hukum daerah.
Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Dinas Kominfotik menegaskan dukungannya terhadap transformasi digital dalam pengelolaan dokumentasi hukum. Penguatan JDIH dinilai sebagai langkah strategis untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta kemudahan akses informasi hukum bagi masyarakat.
Dalam forum tersebut, Sekretariat DPRD Kabupaten Jeneponto menyampaikan bahwa pengelolaan JDIH di daerah masih memerlukan penguatan, khususnya dalam aspek integrasi sistem dan pemanfaatan aplikasi nasional seperti ILDIS. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Jeneponto mendorong serta memfasilitasi Sekretariat DPRD untuk mengajukan permohonan akses aplikasi ILDIS kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dan BPHN.
Selain pemanfaatan aplikasi ILDIS, Pemerintah Kabupaten Jeneponto juga menilai pentingnya pengembangan website JDIH daerah secara mandiri. Website tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan spesifik daerah, sekaligus tetap terintegrasi dengan sistem nasional.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan bersama BPHN menyampaikan bahwa aplikasi ILDIS terbuka untuk dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dan DPRD, dengan mengikuti mekanisme permohonan resmi serta pemenuhan persyaratan teknis yang berlaku. Kedua instansi tersebut juga menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan, pelatihan, serta asistensi teknis guna mendukung implementasi sistem tersebut di daerah.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Jeneponto berharap pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum daerah dapat semakin terintegrasi, modern, dan sesuai dengan standar nasional, sehingga mampu meningkatkan kualitas produk hukum serta pelayanan informasi hukum kepada masyarakat secara optimal.(Andi//red)






