KONFLIK PT SCK DAN MASYARAKAT LALAN MEMASUKI TITIK KRITIS, DPRD MUBA DESAK BUPATI BENTUK TIM KHUSUS

MUSI BANYUASIN, KRIMSUS86.COM – Konflik perkebunan antara masyarakat di Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, dengan PT Surya Cipta Kahuripan (PT SCK) kembali menjadi perhatian serius.

Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin mengeluarkan rekomendasi agar Bupati Musi Banyuasin segera membentuk Tim Khusus Percepatan Penyelesaian Sengketa Perkebunan antara masyarakat dan PT SCK.

Berita Lainnya

Rekomendasi tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor: 135/BA/KOM-II/DPRD/VII/2026 yang dihasilkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan, Senin (27/7/2026).

RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD Muba H. Jon Kenedi, S.H., bersama anggota Komisi II DPRD Muba. Pertemuan tersebut turut dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, organisasi perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan desa, perwakilan perusahaan, kuasa hukum masyarakat, koperasi, serta tokoh masyarakat.

DPRD MUBA BERIKAN BATAS WAKTU TINDAK LANJUT

Selain mendorong pembentukan Tim Khusus, Komisi II DPRD Muba juga meminta Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian sengketa kepada DPRD paling lambat 24 Agustus 2026.

Ketua Komisi II DPRD Muba, H. Jon Kenedi, S.H., menegaskan bahwa konflik tersebut harus segera diselesaikan melalui langkah nyata dan terukur.

“Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menginginkan persoalan ini tidak terus berlarut-larut. Kami merekomendasikan kepada Bupati agar segera membentuk Tim Khusus Percepatan Penyelesaian Sengketa sehingga proses penyelesaian dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” ujarnya.

Menurut Jon Kenedi, persoalan tersebut memiliki kompleksitas karena menyangkut berbagai aspek, mulai dari pertanahan, perkebunan, tata ruang, lingkungan hidup, hingga investasi.

“Kami meminta laporan hasil tindak lanjut paling lambat 24 Agustus 2026. DPRD ingin memastikan rekomendasi ini benar-benar dijalankan, bukan berhenti sebagai dokumen rapat,” tegasnya.

MASYARAKAT SOROT KEWAJIBAN PEMBANGUNAN KEBUN PLASMA

Dalam RDP tersebut, Ketua DPC Garda Prabowo Kabupaten Musi Banyuasin, H. Rabik, menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pemenuhan kewajiban pembangunan kebun plasma.

Berdasarkan data yang disampaikan pihak masyarakat dalam forum RDP, dari sekitar 612 hektare lahan plasma yang tersedia, baru sekitar 57 hektare yang disebut telah ditanami, sementara sekitar 555 hektare lainnya disebut belum ditanami.

H. Rabik juga menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan yang menjadi rujukan masyarakat, kewajiban plasma perusahaan diperkirakan mencapai sekitar 1.400 hektare. Dengan demikian, realisasi yang ada dinilai belum memenuhi harapan masyarakat.

Meski demikian, H. Rabik menegaskan bahwa pihaknya masih mengedepankan penyelesaian melalui dialog dan musyawarah.

“Kami memberikan kesempatan sekitar satu minggu apabila pihak perusahaan ingin duduk bersama mencari solusi terbaik secara kekeluargaan. Jika ada kesepakatan, kami siap bersama-sama menghadap Satgas,” ujarnya.

Ia menegaskan, Garda Prabowo Muba akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut hingga masyarakat memperoleh kepastian atas hak yang mereka perjuangkan.

KUASA HUKUM MASYARAKAT SAMPAIKAN SEJUMLAH TUNTUTAN

RDP juga diwarnai penyampaian sejumlah tuntutan dari pihak masyarakat melalui kuasa hukumnya, Daeng Supriyanto, S.H.

Dalam forum tersebut, pihak masyarakat meminta pemerintah mengambil langkah tegas terkait operasional perusahaan serta menuntut realisasi pembangunan kebun plasma yang disebut mencapai 1.500 hektare.

Selain itu, pihak masyarakat juga menyampaikan klaim tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp1,2 triliun yang dikaitkan dengan dampak sosial, lingkungan, serta kerugian yang menurut mereka dialami masyarakat.

Namun, klaim tersebut masih merupakan tuntutan yang disampaikan pihak masyarakat dalam forum RDP dan belum menjadi putusan pengadilan maupun penetapan resmi pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan hukum yang menetapkan kebenaran atas klaim tersebut.

PUBLIK MENANTI LANGKAH PEMERINTAH DAERAH

Dengan diterbitkannya rekomendasi Komisi II DPRD Muba, perhatian publik kini tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk segera menindaklanjuti rekomendasi pembentukan Tim Khusus Percepatan Penyelesaian Sengketa.

Masyarakat juga menunggu tanggapan resmi PT Surya Cipta Kahuripan atas berbagai tuntutan yang disampaikan dalam forum RDP, khususnya terkait kewajiban pembangunan kebun plasma dan klaim kerugian yang diajukan pihak masyarakat.

Penyelesaian konflik agraria secara cepat, transparan, berbasis data, dan sesuai dengan ketentuan hukum diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak, sekaligus mencegah potensi meningkatnya ketegangan sosial dan ketidakpastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, proses tindak lanjut atas rekomendasi DPRD Muba masih dinantikan. Publik menunggu apakah rekomendasi tersebut akan segera diwujudkan melalui langkah konkret Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

KRIMSUS86.COM tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, PT Surya Cipta Kahuripan, maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai dengan prinsip keberimbangan pemberitaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(ENISMIYANA//RED)

Pos terkait