Kapolsek Pasar Kemis Tegaskan Penindakan, Arena Sabung Ayam di Pangadegan Dibongkar dan Dimusnahkan

Krimsus86.com Kabupaten Tangerang, 11 April 2026 — Polsek Pasar Kemis menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian dengan melakukan penertiban arena sabung ayam di Kampung Ilat, RT 02/03, Desa Pangadegan, Sabtu (11/4/2026).

Penertiban dilakukan oleh personel piket fungsi sekitar pukul 10.00 WIB sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas sabung ayam yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Berita Lainnya

Kegiatan ini juga melibatkan unsur pemerintah desa, di antaranya Kepala Desa Pangadegan, Hasan Sudrajat, linmas, Pokdarkamtibmas, serta tokoh masyarakat dan pemuda setempat.

Kapolsek Pasar Kemis, Humaedi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya.

“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi praktik perjudian di wilayah hukum kami. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan tegas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolsek juga telah memerintahkan jajaran di lapangan, khususnya Bhabinkamtibmas Desa Pangadegan, Kahar, untuk memastikan arena sabung ayam tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Berdasarkan hasil pengecekan, petugas menemukan lokasi yang digunakan sebagai arena sabung ayam, kemudian melakukan pembongkaran terhadap fasilitas yang ada.

Sebagai langkah pencegahan, arena tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat guna menghindari terulangnya aktivitas serupa di kemudian hari.

Dari keterangan warga, kegiatan sabung ayam di lokasi tersebut telah berlangsung berulang kali dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Pasca penertiban, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan keamanan.

Langkah cepat ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta merespons setiap laporan warga secara profesional dan humanis.

(Js.Div Humed DPPFRIC))

Pos terkait