Polda Lampung Berhasil Ungkap Penyelundupan 15,7 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni

Krimsus86.com Lampung Selatan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 15.739 gram atau sekitar 15,7 kilogram di kawasan Seaport Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, pada Selasa (7/4/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka berinisial RN, VR, TS, dan EC. Keempatnya diketahui merupakan warga Tangerang dengan latar belakang sebagai wiraswasta.

Berita Lainnya

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dwi Handono Prasanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyelundupan narkotika dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa dengan memanfaatkan kendaraan ambulans.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan pemantauan terhadap kendaraan ambulans yang dicurigai akan menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.

Saat dilakukan pemeriksaan di area Seaport Pelabuhan Bakauheni, petugas mendapati satu unit kendaraan ambulans Daihatsu Luxio bernomor polisi B 1737 CIS melintas. Di dalam kendaraan tersebut tidak ditemukan pasien, melainkan empat orang laki-laki dalam kondisi sehat.

Kecurigaan petugas semakin menguat ketika para tersangka menunjukkan gelagat mencurigakan saat pemeriksaan awal. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu buah tas berisi 15 bungkus paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah jok bagian belakang kendaraan.

Dari hasil penimbangan, total berat barang bukti mencapai 15.739 gram.

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa empat unit telepon seluler Android serta satu unit kendaraan ambulans Daihatsu Luxio yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka VR diduga berperan sebagai pengemudi ambulans, sementara RN, TS, dan EC diduga membawa narkotika dari wilayah perbatasan Riau–Jambi menuju Tangerang.

Dari keterangan awal, para tersangka menerima uang jalan sebesar Rp300 ribu. Selain itu, tiga tersangka lainnya dijanjikan upah antara Rp10 juta hingga Rp15 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan terkait dalam KUHP serta Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama.

Para tersangka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Direktur Reserse Narkoba menyebutkan nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp22,5 miliar. Dari jumlah tersebut, aparat memperkirakan sekitar 60 ribu jiwa dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolda Lampung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di jalur-jalur strategis seperti kawasan Bakauheni yang menjadi lintasan antarprovinsi.

Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.(Red//tim)

Pos terkait