Krimsus86.com Muratara, 28 Maret 2026 — Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam satu malam melalui dua operasi berurutan di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Pada operasi pertama yang berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mengamankan tersangka berinisial SA (39), seorang wiraswasta warga Kecamatan Rawas Ilir. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah makan di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu dengan berat bruto 2,69 gram yang disimpan di dalam kotak rokok.
Selanjutnya, pada pukul 21.30 WIB di hari yang sama, petugas kembali berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial HS (24), seorang pemuda yang berdomisili di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Penangkapan dilakukan di jalan poros Desa Sukomoro, Kecamatan Rawas Ulu. Dari tersangka, ditemukan satu paket sabu dengan berat bruto 3,61 gram yang disimpan di dalam kantong celana.
Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif, yang menguatkan dugaan bahwa keduanya tidak hanya berperan sebagai kurir, tetapi juga sebagai pengguna narkotika.
Penangkapan tersangka HS yang berasal dari luar provinsi menjadi perhatian khusus pihak kepolisian, karena mengindikasikan adanya jaringan peredaran narkotika lintas wilayah yang masuk ke Kabupaten Musi Rawas Utara.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa dua paket sabu dengan total berat bruto 6,30 gram beserta barang penunjang lainnya yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait dugaan permufakatan jahat dalam jaringan peredaran narkotika.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan adanya pola distribusi narkotika lintas provinsi yang menjadikan wilayah Muratara sebagai salah satu titik peredaran.
“Salah satu tersangka berasal dari Bekasi, Jawa Barat. Ini menunjukkan adanya jaringan lintas wilayah yang mencoba masuk ke Muratara. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh jaringan yang terlibat dapat diungkap,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Muratara, Ipda M. Aliudin, S.H., mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing sebagai bagian dari upaya bersama memutus rantai peredaran narkoba,” ungkapnya.
Saat ini, penyidik Sat Res Narkoba Polres Muratara masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk menelusuri jaringan pemasok dan tujuan distribusi, serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik dan Jaksa Penuntut Umum.
Polres Musi Rawas Utara menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran narkotika, termasuk jaringan lintas provinsi yang mencoba menjadikan wilayah Sumatera Selatan, khususnya Muratara, sebagai jalur distribusi.(HR)






