Polsek Barus Gagalkan Peredaran 5 Kg Ganja, Dua Kurir Asal Madina Diamankan

Krimsus86.com Tapanuli Tengah — Personel Polsek Barus, Polres Tapanuli Tengah, berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 5 kilogram di Desa Kedai Gedang, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga berperan sebagai kurir. Keduanya berinisial MA (31) dan LR (37), yang diketahui berasal dari wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Berita Lainnya

Kapolsek Barus IPTU Mulia Riadi, S.H., M.I.Kom., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Barus segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan penyergapan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti narkotika yang disembunyikan dalam plastik asoy berwarna hitam.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan narkotika jenis ganja yang dikemas dalam beberapa paket besar. Kedua tersangka langsung diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Mulia Riadi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka antara lain:

Narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 5 kilogram yang dikemas dalam lima paket besar berbalut lakban kuning.

1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan oleh tersangka.

2 unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi.

1 buah tas selempang.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan pasokan ganja tersebut dari seorang pria berinisial AD yang berdomisili di Kabupaten Mandailing Natal. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut serta mengejar pemasok utama.

Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Barus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Redaksi Media Krimsus86.com

Pewarta: Arzaq Khair

Pos terkait