Dua Pemuda Diamankan Sat Resnarkoba Polres Indramayu Atas Dugaan Kepemilikan Paket Ganja

Krimsus86.com, Indramayu, Jawa Barat – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indramayu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Indramayu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial W (29) dan R (21) yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis ganja.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/3/2026) malam di sebuah warung yang berada di wilayah Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Berita Lainnya

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Resnarkoba Polres Indramayu AKP Boby Bimantara menjelaskan bahwa dalam proses penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto sekitar 748,55 gram.

“Barang bukti yang kami amankan dari tersangka W alias Ponari berupa sembilan paket ganja kering yang disimpan dalam plastik hitam. Selain itu, petugas juga menyita dua unit timbangan digital, lakban kertas, plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam,” ujar AKP Boby Bimantara, Selasa (10/3/2026).

Sementara dari tersangka R alias Ceblok, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka W mengaku mendapatkan pasokan ganja kering dari seseorang berinisial G yang berada di Jakarta, melalui perantara berinisial Y di wilayah Anjatan. Saat ini, kedua nama tersebut telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama berinisial G dan Y. Polres Indramayu berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegas AKP Boby.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Indramayu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah yang dikenal sebagai Kota Mangga.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indramayu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjadi mitra kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Apabila masyarakat menemukan potensi gangguan kamtibmas, kami mengimbau untuk segera melaporkannya melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 0819-9970-0110 atau melalui Call Center Polri 110,” ujar AKP Tarno.

Humas: Polres Indramayu

Korwil Jawa Barat: Wardono HS

Editor: Korwil Jabar

Pos terkait