Satresnarkoba Polres Sampang Tegaskan Tidak Ada Tebusan Rp100 Juta dalam Penanganan Kasus Ekstasi

Krimsus86.com, Sampang, 8 Maret 2026 – Kepolisian Resor Sampang melalui Satuan Reserse Narkoba memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi yang melibatkan dua pria yang diamankan di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Kedua pria berinisial AR (36) dan LH (20) diamankan petugas pada Kamis (5/3/2026) dini hari di pinggir jalan wilayah Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang. Setelah penangkapan tersebut, beredar informasi di masyarakat yang menyebutkan bahwa keduanya dibebaskan dengan memberikan uang tebusan sebesar Rp100 juta kepada pihak kepolisian.

Berita Lainnya

Menanggapi kabar tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Sampang Yuda Julianto menegaskan bahwa informasi mengenai adanya uang tebusan tersebut tidak benar.

Menurutnya, seluruh proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku hingga akhirnya kedua tersangka diputuskan untuk menjalani rehabilitasi.

“Kami yang mengantarkan langsung ke kantor Badan Narkotika Nasional pada Jumat (6/3/2026), dan menyaksikan penyerahan tersangka dari BNN ke panti rehabilitasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa keputusan rehabilitasi tidak diambil secara sepihak oleh kepolisian. Penentuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Assessment Terpadu (TAT) yang melibatkan berbagai unsur, di antaranya BNN, Wassidik Ditnarkoba Polda Jawa Timur, Kejaksaan, serta tim medis atau tenaga kedokteran.

Berdasarkan hasil assessment tersebut, kedua tersangka dinilai memenuhi kriteria untuk menjalani rehabilitasi. Salah satu pertimbangan utama adalah jumlah barang bukti yang ditemukan hanya dua butir pil ekstasi yang rencananya akan dikonsumsi oleh keduanya.

Jumlah tersebut masih berada di bawah ketentuan dalam Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang menyebutkan bahwa barang bukti ekstasi di bawah delapan butir dapat dipertimbangkan untuk proses rehabilitasi, selama tidak berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.

Selain itu, kedua tersangka juga diketahui bukan merupakan residivis. Hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan positif mengandung narkotika sehingga dikategorikan sebagai penyalahguna atau korban penyalahgunaan narkoba.

“Barang bukti pil ekstasi sebanyak dua butir itu rencananya akan dikonsumsi oleh kedua tersangka. Hal itu juga diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan positif narkotika,” jelasnya.

Melalui penjelasan tersebut, Polres Sampang berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta tetap mendukung upaya penegakan hukum dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Pewarta: Muh Jamal

Editor: Redaksi Krimsus86.com

Pos terkait