Krimsus86.com, Pontianak, Kalimantan Barat – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat menggelar sidang ajudikasi lanjutan sengketa informasi publik antara media Nuusantara News selaku Pemohon dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak sebagai Termohon, pada Jumat (6/3/2026).
Sidang tersebut merupakan tahap lanjutan setelah proses mediasi yang sebelumnya dilaksanakan pada 27 Februari 2026 dinyatakan tidak mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Dalam persidangan, Majelis Komisioner melakukan pendalaman terhadap argumentasi yang disampaikan oleh masing-masing pihak. Dalam pembahasan tersebut, Majelis menegaskan bahwa informasi terkait pengadaan barang dan jasa pada prinsipnya merupakan informasi publik yang bersifat terbuka, terlebih apabila proyek yang dimaksud telah selesai dilaksanakan.
Pada kesempatan tersebut, pihak Pemohon juga mengajukan permintaan kepada Majelis agar Kepala Dinas PUPR Kota Pontianak dapat hadir secara langsung dalam persidangan selanjutnya. Permintaan tersebut disampaikan dengan pertimbangan bahwa perwakilan Termohon yang hadir dinilai belum dapat memberikan penjelasan teknis secara komprehensif serta tidak memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan, meskipun telah dilengkapi surat kuasa khusus.
Selain itu, dalam nota keberatannya, pihak Pemohon juga menyoroti Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 1221 Tahun 2025 yang dijadikan dasar penolakan pemberian informasi oleh pihak Termohon. Menurut Pemohon, keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pemohon menegaskan bahwa penerapan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengenai informasi yang dikecualikan tidak dapat digunakan secara sepihak tanpa melalui mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang.
Sesuai ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib melakukan uji konsekuensi sebelum menetapkan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan.
Dalam persidangan, pihak Pemohon menyampaikan bahwa apabila tidak terdapat Berita Acara Uji Konsekuensi yang jelas, maka informasi terkait pengadaan barang dan jasa tetap dikategorikan sebagai informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat.
Majelis Komisioner Komisi Informasi Kalimantan Barat menyatakan bahwa proses persidangan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya guna mendalami bukti-bukti serta dokumen yang diajukan oleh kedua belah pihak, khususnya terkait klaim pengecualian informasi yang disampaikan oleh Dinas PUPR Kota Pontianak.
Sidang lanjutan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum terkait sengketa keterbukaan informasi publik serta memperkuat implementasi prinsip transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Reporter: DC
Editor: Tim Krimsus86.com






