Simalungun | Krimsus86.com – Tim investigasi gabungan sejumlah media di Sumatera Utara melakukan penelusuran langsung ke Desa Pokan Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, pada 27–29 Juni 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan masih berlangsungnya praktik perjudian mesin tembak ikan dan togel, serta adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, tim memperoleh informasi bahwa sebelumnya aparat kepolisian telah melakukan operasi di lokasi yang diduga menjadi arena perjudian. Namun hingga saat ini, tim mengaku belum memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk keberadaan barang bukti maupun pihak-pihak yang diduga telah diamankan.
Tim investigasi juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak kepolisian, termasuk melalui Seksi Humas Polres Simalungun, namun hingga berita ini disusun belum diperoleh penjelasan resmi yang dapat menjawab seluruh pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
Selain menelusuri dugaan praktik perjudian, tim menerima berbagai informasi dari warga mengenai dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa oleh oknum Kepala Desa Pokan Baru berinisial JG. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses audit serta penyelidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Saat melakukan peninjauan terhadap salah satu proyek pembangunan jalan rabat beton di sekitar kantor desa, beberapa warga menyampaikan keluhan mengenai kondisi jalan yang dinilai telah mengalami kerusakan meskipun belum lama selesai dikerjakan. Warga juga mempertanyakan kualitas pekerjaan yang menurut mereka tidak sesuai harapan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim investigasi mendorong aparat penegak hukum serta instansi pengawas terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek fisik dan penggunaan Dana Desa apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, beredar berbagai informasi mengenai dugaan keterkaitan sejumlah pihak dengan aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Namun seluruh informasi itu masih sebatas dugaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
Tim investigasi gabungan media berharap Kapolres Simalungun beserta jajaran dapat menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, Kejaksaan Negeri Simalungun juga diharapkan menindaklanjuti apabila nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, tim investigasi menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dengan tetap mengedepankan prinsip jurnalistik yang berimbang, akurat, serta menghormati proses hukum yang berlaku.
(M.Dahlan//red)






