Palembang | Krimsus86.com – Sosialisasi implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 digelar di Hotel Grand Daira Palembang, Selasa (30/6/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah, akademisi, pelaku usaha, hingga perwakilan masyarakat untuk membahas tata kelola sumur minyak rakyat yang lebih tertib, aman, dan sesuai ketentuan hukum.
Salah satu narasumber, Amrah Muslimin, Dosen Ekonomi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), menjelaskan bahwa Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam menata pengelolaan sumur minyak rakyat agar beroperasi secara legal, memenuhi standar keselamatan kerja, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat.
Menurut Amrah, selama ini praktik illegal drilling telah memunculkan berbagai persoalan, mulai dari kecelakaan kerja, kebakaran sumur minyak, hingga perdagangan minyak ilegal yang mengakibatkan kerugian negara.
“Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 hadir untuk menghapus praktik-praktik ilegal tersebut. Pengelolaan sumur minyak rakyat akan dilegalkan dengan standar operasional yang ditetapkan SKK Migas sehingga aspek keselamatan kerja dan tata kelola dapat lebih terjamin,” ujarnya.
Ia menjelaskan, melalui mekanisme legalisasi tersebut, seluruh produksi minyak rakyat nantinya akan disalurkan kepada Pertamina untuk diolah menjadi bahan bakar minyak seperti solar maupun Pertamax. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mencegah perdagangan minyak secara ilegal.
Selain memberikan kepastian hukum, kebijakan tersebut juga dinilai berpotensi meningkatkan penerimaan negara dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya bagi Kabupaten Musi Banyuasin sebagai salah satu daerah penghasil minyak.
“Selama ini aktivitas ilegal tidak memberikan kontribusi kepada negara maupun daerah. Dengan legalisasi, pemerintah pusat dan daerah akan memperoleh penerimaan yang sah, sementara perekonomian masyarakat akan bergerak lebih baik,” jelasnya.
Amrah juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap para pekerja di sektor sumur minyak rakyat. Menurutnya, setelah kegiatan usaha berbadan hukum, seluruh pekerja wajib memperoleh hak sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk upah sesuai Upah Minimum Regional (UMR), jaminan kesehatan, dan jaminan kecelakaan kerja.
Ia mengungkapkan, hasil pengamatan di lapangan masih menunjukkan adanya pekerja yang menerima upah di bawah standar. Karena itu, legalisasi diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja melalui penerapan aturan ketenagakerjaan secara konsisten.
Meski mendukung penuh implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, Amrah mengingatkan pemerintah agar memperhatikan dampak sosial selama masa transisi pelaksanaannya. Menurutnya, proses legalisasi tidak boleh menimbulkan persoalan baru seperti hilangnya mata pencaharian masyarakat atau menurunnya pendapatan warga yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor minyak rakyat.
Ia juga berharap pemerintah, SKK Migas, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat pengawasan terhadap kegiatan pengeboran, memberantas perdagangan minyak ilegal, serta memastikan aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan berjalan optimal.
Selain itu, Amrah menilai masih diperlukan regulasi lanjutan yang mengatur legalitas kegiatan pengolahan atau penyulingan minyak rakyat agar tata kelola sektor tersebut semakin lengkap dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.
“Yang terpenting saat ini adalah memastikan keselamatan pekerja, menghilangkan praktik ilegal, meningkatkan penerimaan negara, serta mendorong kesejahteraan masyarakat, khususnya di Musi Banyuasin,” pungkasnya.
Reporter: Hendri Gradak Editor: Redaksi Krimsus86.com






