Krimsus86.com, Medan – Personel Satuan Brimob Polda Sumatera Utara bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara melakukan evakuasi alat berat dari lokasi tambang emas ilegal yang berada di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal, Rabu (4/3/2026).
Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 unit ekskavator berhasil dikeluarkan dari lokasi tambang untuk diamankan sebagai barang bukti. Sementara beberapa unit lainnya belum dapat dievakuasi karena mengalami kerusakan.
Proses Evakuasi Berisiko Tinggi
Komandan Satuan Brimob Polda Sumatera Utara, Kombes Rantau Isnur Eka, menjelaskan bahwa proses evakuasi berlangsung cukup sulit karena lokasi tambang berada jauh dari pemukiman warga dan hanya dapat ditempuh sekitar lima jam perjalanan melalui jalur yang berat.
Kondisi jalan yang bergelombang, berlumpur, dan terjal membuat alat berat tidak dapat diangkut langsung menggunakan truk dari lokasi tambang.
“Alat berat kami keluarkan dari lokasi sekitar pukul 14.00 WIB untuk dijadikan barang bukti,” ujar Kombes Rantau Isnur Eka.
Ekskavator terpaksa dikemudikan langsung oleh operator menuju area pemukiman warga. Setelah tiba di jalur yang memungkinkan dilalui kendaraan besar, alat berat kemudian diangkut menggunakan truk menuju Batalyon C Brimob Sipirok untuk diamankan.
Pengawalan Ketat Personel Bersenjata
Selama proses evakuasi, pengawalan dilakukan secara ketat oleh personel bersenjata lengkap guna mengantisipasi kemungkinan gangguan atau penghadangan.
Setiap empat unit ekskavator dikawal oleh 90 hingga 150 personel, atau setara dengan tiga pleton pasukan Brimob.
Pengamanan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi setelah sebelumnya sempat terjadi upaya intervensi dari sejumlah pihak saat proses penindakan.
Pada Senin (2/3/2026), upaya membawa dua unit alat berat sempat dihadang oleh belasan pria bertubuh tegap yang diduga terkait dengan aktivitas tambang tersebut.
Operasi Penertiban Tambang Ilegal
Operasi penindakan sebelumnya dilakukan oleh tim gabungan Sat Brimob dan Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap aktivitas tambang emas ilegal di kawasan pinggir Sungai Batang Gadis, yang berada di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 14 unit ekskavator dari dua lokasi berbeda, dengan rincian:
12 unit berada di area tambang
2 unit lainnya dalam perjalanan menuju lokasi tambang
Selain itu, 17 orang turut diamankan dan saat ini masih berstatus saksi untuk kepentingan penyelidikan.
Potensi Omzet Miliaran Rupiah
Wakil Kepala Polda Sumatera Utara, Brigjen Pol Sonny Irawan, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aktivitas tambang ilegal tersebut diperkirakan mampu menghasilkan omzet hingga Rp1,5 miliar per hari.
Perkiraan ini didasarkan pada temuan enam titik lubang tambang, terdiri dari:
Empat titik di Kabupaten Tapanuli Selatan
Dua titik di Kabupaten Mandailing Natal
Setiap lubang tambang diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 100 gram emas per hari. Dengan harga emas batangan lokal (cukim) yang berada di kisaran Rp2,6 juta per gram, nilai produksi tambang ilegal tersebut sangat signifikan.
“Informasi awal yang kami peroleh, satu titik tambang dapat menghasilkan sekitar 100 gram emas per hari,” ujar Brigjen Pol Sonny Irawan.
Aktivitas Tambang Sudah Berlangsung Beberapa Bulan
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas tambang emas ilegal tersebut telah berlangsung sekitar dua hingga tiga bulan.
Awalnya, kegiatan penambangan berada di wilayah Kabupaten Mandailing Natal. Namun kemudian pelaku memperluas aktivitasnya ke wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan karena kedua lokasi hanya dipisahkan oleh aliran sungai.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Medan, 5 Maret 2026
Pewarta: Arzaq Khair






