Krimsus86.com, Lampung Selatan, 3 Maret 2026 – Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa guru honorer yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi tidak lagi diperbolehkan menerima honor yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Nomor: 700/585/IV.02/2026 tertanggal 9 Februari 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut hasil audit ketaatan pada satuan pendidikan se-Kabupaten Lampung Selatan untuk periode Januari–Agustus 2025.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 Pasal 39 ayat (2) huruf (d), yang menyebutkan bahwa guru yang dapat diberikan honor dari Dana BOS adalah guru yang belum menerima tunjangan profesi.
Hindari Pendanaan Ganda
Dinas Pendidikan menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan mencegah praktik pendanaan ganda (double funding/double dipping). Guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik dan menerima dana sertifikasi dari APBN sebesar Rp2 juta per bulan tidak diperkenankan menerima honor tambahan dari Dana BOS.
Dengan demikian, Dana BOS diharapkan dapat dialokasikan secara optimal untuk kebutuhan operasional sekolah lainnya agar lebih tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
Hasil Audit dan Kewajiban Pengembalian
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Marko Firzada, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit periode Januari–Agustus 2025, pembayaran honor Dana BOS kepada guru yang sudah bersertifikasi dinyatakan sebagai temuan pemeriksaan.
Atas temuan tersebut, guru honorer bersertifikasi yang terlanjur menerima honor dari Dana BOS diwajibkan mengembalikan dana tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah Lampung Selatan untuk selanjutnya diteruskan ke Rekening Kas Umum Negara. Mekanisme pengembalian dapat dilakukan secara bertahap.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan keputusan mendadak. Sebelumnya, para guru telah menandatangani surat perjanjian dengan kepala sekolah yang menyatakan kesediaan mengembalikan honor dari Dana BOS apabila di kemudian hari menjadi temuan pemeriksaan.
Kriteria Penerima Honor BOS
Berdasarkan petunjuk teknis BOSP, guru honorer yang dapat dibayarkan honornya melalui Dana BOS wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
Berstatus Non-ASN
Terdaftar di Dapodik
Memiliki NUPTK
Belum menerima tunjangan sertifikasi
Guru honorer BOS Tahun 2025 yang belum memiliki sertifikasi tidak dikenakan kewajiban pengembalian karena hanya menerima satu sumber penghasilan dari Dana BOS.
Dinas Pendidikan menyampaikan bahwa kebijakan ini juga diterapkan di sejumlah daerah lain sebagai bentuk pelaksanaan regulasi pemerintah pusat. Bagi guru yang ingin mengajukan keringanan pengembalian secara mencicil, dipersilakan berkonsultasi dengan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan agar tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan.
Pewarta: Jun
Editor: Biro Lamsel Media Krimsus86.com






