Polres Banggai Amankan Tiga Terduga Pengedar Sabu Jaringan Palu di Dua Lokasi Berbeda

Krimsus86.com, Polres Banggai berhasil mengamankan tiga orang pria terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Luwuk, Kabupaten Banggai.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu hingga Minggu, tanggal 21–22 Februari 2026, di dua lokasi berbeda. Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial TP (30), AS (28), dan RD (46), yang seluruhnya merupakan warga Luwuk, Kabupaten Banggai.

Berita Lainnya

Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Banggai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

TKP Pertama – Kelurahan Tombang Permai

Di lokasi pertama, yakni Kelurahan Tombang Permai, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial TP dan AS. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa:

6 sachet sabu

1 unit alat hisap (bong)

1 unit timbangan digital

Alat press

Kertas aluminium

Sedotan plastik

3 unit telepon genggam

1 unit sepeda motor

4 pak plastik ukuran kecil

Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelumnya pada 15 Februari 2026, kedua pelaku diketahui sempat mengantarkan 30 sachet sabu ke rumah salah seorang narapidana kasus narkotika. Barang tersebut kemudian diambil kembali untuk diedarkan secara bertahap di wilayah Kota Luwuk.

TKP Kedua – Kelurahan Bungin

Di lokasi kedua, yakni Kelurahan Bungin, petugas mengamankan terduga pelaku RD (46). Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita:

5 sachet sabu

1 unit alat hisap (bong)

1 buah dompet

1 unit telepon genggam

Diketahui bahwa RD berangkat ke Palu pada Jumat (13/2) menggunakan sepeda motor untuk mengambil narkotika dari seseorang di wilayah Tavanjuka, Kota Palu, yang selanjutnya akan diedarkan di Kota Luwuk.

Penerapan Pasal

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat dengan:

Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Jo ketentuan pidana lainnya yang relevan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

Ancaman hukuman berupa pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda sesuai ketentuan undang-undang.

Imbauan Kepada Masyarakat

Kasat Resnarkoba mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polres Banggai agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau kantor polisi terdekat untuk segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Polres Banggai akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Banggai.

Pewarta: Nofli

Editor: Media Krimsus86.com

Pos terkait