Dua Pelaku Pencurian Pascabencana di Tukka Diringkus Sat Reskrim Polres Tapteng

Tapanuli Tengah, Krimsus86.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang memanfaatkan situasi pascabencana di Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/562/XII/2025/SPKT/Polres Tapteng yang dilaporkan oleh korban, Ledy Risnawati Sitompul.

Berita Lainnya

Peristiwa terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Korban kembali ke rumahnya untuk memeriksa kondisi pascabencana dan mendapati jendela kamar rusak serta teralis besi telah dibobol. Beberapa barang berharga, termasuk telepon genggam, laptop, dan jam tangan, hilang dengan total kerugian mencapai Rp21.000.000,-.

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi, polisi mencurigai dua pria yang terlihat di lokasi saat pemukiman sepi akibat pemadaman listrik dan air.

Dua tersangka yang ditetapkan adalah:

JG (27), buruh harian lepas, warga Lingkungan II Gunung Tua, Kelurahan Sipange.

WS (24), warga Jalan H. Ismail Harahap, Kota Padangsidempuan, yang saat ini sudah menjalani penahanan terkait kasus lain.

“Tim penyidik Unit I Sat Reskrim telah memeriksa pelapor, saksi, dan tersangka, serta mengamankan sejumlah barang bukti. Para tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar Iptu Dian AP, S.H.

Polres Tapanuli Tengah mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama di wilayah yang sedang pemulihan pascabencana.

Pewarta:  Arzaq Khair

Editor: Krimsus86.com

Pos terkait