Aktivitas Tambang Ilegal di Desa Bambasiang Jadi Sorotan Masyarakat

Krimsus86.com Parigi Moutong, 18 Februari 2026 — Aktivitas tambang emas ilegal yang berlokasi di wilayah pegunungan Desa Bambasiang, Dusun Nanasi, menjadi sorotan dan keluhan masyarakat setempat. Warga meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas atas kegiatan yang dinilai meresahkan dan berpotensi merusak lingkungan.

Tambang ilegal tersebut dilaporkan berada di Desa Bambasiang, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan pengaduan kepada media pada 18 Februari 2026, menyatakan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

Berita Lainnya

Secara administratif, lokasi kegiatan berada di wilayah Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.

Masyarakat menilai aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain:

Kerusakan hutan dan kawasan pegunungan

Pencemaran aliran sungai

Ancaman longsor dan banjir

Gangguan terhadap ketertiban dan keamanan lingkungan

Warga Desa Bambasiang secara tegas meminta aparat kepolisian serta instansi terkait untuk segera turun ke lokasi guna melakukan pemeriksaan dan menghentikan aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

“Kami berharap aparat penegak hukum segera bertindak agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang lebih parah dan konflik di tengah masyarakat,” ujar salah satu perwakilan warga.

Hingga berita ini dirilis, masyarakat masih menantikan langkah konkret dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait.

Pewarta: Kiman

Editor: Media Krimsus86.com

Pos terkait