POLSEK LABUHAN RATU UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI ROOM KARAOKE

Krimsus86.com, Lampung Timur – Dalam rangka pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, Polsek Labuhan Ratu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di sebuah room karaoke yang berlokasi di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, pada Selasa (17/2/2026) sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Labuhan Ratu AKP Asep Komarudin menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial FDO (36), warga Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, dan FU (40), warga Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, yang diketahui sebagai pemilik room karaoke.

Berita Lainnya

Kedua tersangka diamankan saat berada di dalam room karaoke. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket alat hisap sabu-sabu di dalam kantong celana salah satu pelaku. Selain itu, ditemukan pula paket narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di bawah meja, tepat di belakang punggung tersangka, di dalam kotak rokok merek Bull.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

1 botol alat hisap sabu-sabu (bong)

5 pipa kaca pyrex

4 batang cotton bud bekas pakai

9 batang sedotan/pipet bekas pakai

4 pcs korek api tanpa kepala

Uang tunai sebesar Rp60.000

1 unit handphone merek VIVO

Selain itu, dari bawah meja di dalam room karaoke, petugas menemukan 7 plastik klip kecil berisi sabu-sabu dan 3 plastik klip bekas pakai yang disimpan dalam kotak rokok merek Bull. Turut diamankan bungkus rokok Sampoerna Mild berisi 4 batang rokok merek Feloz serta 1 unit handphone merek INFINIX.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Labuhan Ratu dan akan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 609 KUHPidana tentang penyalahgunaan narkotika.

Kapolsek Labuhan Ratu menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Labuhan Ratu.

Lampung Timur, 17 Februari 2026

Pewarta: M. Dahlan

Editor: Media Krimsus86.com

Pos terkait