POLISI AMANKAN TERSANGKA PENCURIAN DI KOMPLEK PERUMAHAN PANDAN ASRI

Krimsus86.com, Tapanuli Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial RJS (33) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di Komplek Perumahan Pandan Asri, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/II/2026/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH tertanggal 8 Februari 2026.

Berita Lainnya

Peristiwa bermula saat saksi melihat terduga pelaku mengambil satu unit dinamo dari samping gudang milik korban Agusman Zebua (26). Selain itu, saksi juga melihat terduga pelaku membawa tas ransel berisi potongan jemuran aluminium yang diduga diambil dari rumah korban lainnya, Larry Pakpahan.

Ketika ditegur oleh saksi, terduga pelaku sempat memberikan alasan sebelum melarikan diri ke arah belakang permukiman warga. Mendapatkan informasi tersebut, para korban bersama warga sekitar melakukan pencarian dan berhasil menemukan RJS yang sedang bersembunyi.

Petugas kepolisian yang tiba di lokasi kemudian mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti, berupa:

1 (satu) unit dinamo

Potongan jemuran aluminium berbagai ukuran

1 (satu) buah tas ransel warna hitam

1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu

Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).

Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana, S.H., menjelaskan bahwa setelah dilakukan gelar perkara dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, status RJS telah ditingkatkan menjadi tersangka.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar IPTU Dian.

Polres Tapanuli Tengah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif.

Humas Polres Tapanuli Tengah

(Arzaq Khair)

Pos terkait