Krimsus86.com, Tanjab Timur – Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Ade Candra, S.P., S.I.K., menghimbau seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk tidak melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dalam bentuk apa pun.
Kapolres menegaskan bahwa kegiatan pertambangan ilegal merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain melanggar hukum, aktivitas PETI juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, seperti pencemaran air sungai, kerusakan ekosistem, serta berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat sekitar. Penggunaan bahan berbahaya dalam kegiatan tersebut dapat merusak sumber air bersih dan mengancam keberlangsungan hidup generasi mendatang.
AKBP Ade Candra menegaskan bahwa Polres Tanjung Jabung Timur bersama instansi terkait akan terus melakukan upaya pencegahan, penertiban, serta penindakan tegas terhadap setiap bentuk kegiatan pertambangan emas ilegal di wilayah hukumnya. Langkah ini dilakukan demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan kelestarian alam dengan tidak terlibat dalam aktivitas PETI. Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya kegiatan pertambangan emas tanpa izin.
Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.(red//tim)






