Krimsus86.com, Kuta Cane, 2 Februari 2026 – Harapan masyarakat Desa Biak Muli Baru, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, untuk merasakan pembangunan desa yang transparan dan berkeadilan melalui pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) kini menjadi sorotan. Dugaan ketidakterbukaan pengelolaan anggaran tahun 2023 memicu keresahan warga dan mendapat perhatian serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor Aceh Tenggara.
Salah satu anggota LSM Tipikor Aceh Tenggara, Oby Plis, secara tegas mendesak Inspektorat Aceh Tenggara serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pengusutan menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Biak Muli Baru.
Kepada awak media pada Senin (02/02/2026), Oby Plis mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang menilai pengelolaan anggaran desa dilakukan secara tertutup dan tidak mencerminkan prinsip keterbukaan informasi publik.
“Masyarakat berhak mengetahui ke mana setiap rupiah uang negara digunakan. Berdasarkan laporan warga yang kami terima, terdapat dugaan kuat bahwa pengelolaan Dana Desa Biak Muli Baru bermasalah dan tidak transparan. Hal ini patut diusut secara serius,” tegas Oby Plis.
LSM Tipikor menyoroti sejumlah pos anggaran yang dinilai janggal dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, di antaranya:
Pengadaan 100 Paket Bronjong sebesar Rp129.409.000
Pengadaan Peralatan PKK sebesar Rp50.837.000
Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Usaha Tani sepanjang 377 meter sebesar Rp107.004.000
Menurut Oby Plis, tidak tertutup kemungkinan adanya indikasi mark-up anggaran bahkan dugaan kegiatan fiktif yang dilakukan demi keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.
“Ini bukan sekadar soal angka, tetapi menyangkut hak masyarakat desa. Dana Desa seharusnya digunakan untuk kesejahteraan warga, bukan disalahgunakan,” ujarnya.
LSM Tipikor berharap Inspektorat dan APH segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan audit mendalam terhadap seluruh kegiatan Dana Desa Biak Muli Baru.
“Kami ingin hukum benar-benar ditegakkan di Bumi Sepakat Segenap. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau mufakat jahat, maka harus ditindak tegas agar menimbulkan efek jera. Jangan sampai dana yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat desa justru menguap tanpa kejelasan,” pungkasnya.
Penulis: Ramadan
Editor: Media Krimsus86.com






