Polres Empat Lawang Tegaskan Perkara Andika Bukan Sengketa Koperasi

Krimsus86.com, Palembang — Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang menegaskan bahwa perkara hukum yang menjerat Andika merupakan kasus pidana penggelapan yang bersifat perorangan dan tidak berkaitan dengan kelembagaan koperasi, meskipun yang bersangkutan menjabat sebagai ketua koperasi.

Penegasan tersebut disampaikan guna meluruskan persepsi publik yang berkembang seiring mencuatnya konflik kemitraan usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah Sumatera Selatan.

Berita Lainnya

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan penjelasan tersebut di sela kegiatan kunjungan kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ke Provinsi Sumatera Selatan, Senin (26/1/2026). Kunjungan tersebut membahas berbagai aspirasi masyarakat terkait dinamika kemitraan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten OKU Timur.

Menurut Kapolres, perkara yang melibatkan Andika bermula dari hubungan bisnis antara individu yang bersangkutan dengan pihak perusahaan, bukan hubungan hukum atas nama koperasi.

Dalam perkara tersebut, perusahaan melaporkan adanya kerugian sekitar Rp29 juta akibat belasan unit kendaraan pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang tidak mengantarkan muatan ke lokasi tujuan sebagaimana telah disepakati dalam kerja sama usaha.

“Ini murni penggelapan dan tidak ada kaitannya dengan koperasi. Status Andika sebagai ketua koperasi tidak relevan dalam perkara ini karena hubungan hukumnya bersifat perorangan dengan perusahaan,” tegas AKBP Abdul Aziz Septiadi.

Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum dan saat ini perkara telah memasuki tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk selanjutnya diproses melalui persidangan di pengadilan.

Kapolres menekankan pentingnya pemisahan yang tegas antara konflik bisnis, persoalan kelembagaan koperasi, dan pertanggungjawaban pidana individu, guna menjaga kepastian hukum serta iklim usaha yang kondusif di daerah.

Ia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Empat Lawang agar tetap menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah serta tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang berpotensi menggiring opini ke arah kriminalisasi.

“Polisi berdiri di tengah untuk menjamin kepastian hukum dan mendukung pembangunan ekonomi daerah, sepanjang seluruh pihak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Terkait kemungkinan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ), Kapolres menyampaikan bahwa pendekatan tersebut dapat diterapkan dalam kasus tertentu. Namun, dalam perkara Andika, mekanisme RJ tidak dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif.

“Perkara ini telah tertunda sejak Juni tahun lalu. Upaya penyelesaian melalui Restorative Justice sempat diupayakan, namun yang bersangkutan beberapa kali tidak memenuhi panggilan. Di sisi lain, aparat penegak hukum dituntut untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha,” jelasnya.

Sementara itu, dalam forum BAM DPR RI, sejumlah rekan Andika menyampaikan aspirasi agar Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi tersebut dibebaskan dari tuduhan penggelapan hasil TBS. Mereka menilai proses penegakan hukum sejak penangkapan pada 27 Juni 2025 perlu dikaji ulang, khususnya dalam konteks hubungan kemitraan usaha perkebunan yang melibatkan masyarakat.

Pewarta: Hendri Gradak

Pos terkait