KAPUAS HULU – krimsus86.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kapuas Hulu terus meluas dan menjadi perhatian publik. Berdasarkan penelusuran media sepanjang tahun 2026, dari total 23 kecamatan yang ada, sebanyak 19 kecamatan masih tercatat terdapat aktivitas PETI, sementara empat kecamatan lainnya dilaporkan bebas dari praktik pertambangan ilegal tersebut.
Maraknya aktivitas PETI memicu perbincangan di ruang publik dan media sosial, khususnya setelah adanya upaya penertiban yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Aktivitas pertambangan ilegal ini dilaporkan berlangsung di bantaran sungai maupun kawasan daratan. Bahkan, di sejumlah lokasi ditemukan penggunaan alat berat dengan dalih telah mengantongi izin pertambangan rakyat.
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa hingga saat ini baru sebagian izin pertambangan rakyat yang resmi diterbitkan, sementara sejumlah usulan izin lainnya masih dalam proses pembahasan di tingkat pemerintah provinsi. Adapun wilayah pertambangan rakyat yang telah ditetapkan mencapai ribuan hektare, dengan rencana penambahan luasan wilayah yang masih dalam tahap pengusulan.
Aparat penegak hukum menegaskan bahwa aktivitas PETI tetap dilarang dan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal serta beralih ke mata pencaharian yang sah dan berkelanjutan.
Namun demikian, dari sisi masyarakat, persoalan PETI dinilai tidak terlepas dari keterbatasan lapangan pekerjaan dan tingginya kebutuhan ekonomi. Sejumlah warga mengaku terpaksa menggantungkan hidup pada aktivitas PETI karena minimnya alternatif pekerjaan serta sulitnya mengakses proses perizinan pertambangan secara legal.
Masyarakat berharap penanganan persoalan PETI dapat dilakukan secara menyeluruh, adil, dan berkeadilan. Selain penertiban dan penegakan hukum, warga juga mengharapkan adanya solusi konkret berupa kemudahan proses perizinan pertambangan rakyat, pendampingan ekonomi, serta penciptaan lapangan kerja baru. Penegakan hukum yang konsisten dan tidak diskriminatif dinilai penting agar persoalan PETI dapat diselesaikan tanpa menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
Reporter: DC
Editor: Tim Redaksi krimsus86.com






