Klaim Mediasi Dibantah, Wendi Persoalkan Pemanggilan Lisan dan Minta Prosedur Dibuka Terang
SEKAYU, MUSI BANYUASIN, KRIMSUS86.COM — Polemik administrasi kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali mencuat. Pernyataan Kepala BKPSDM Muba, Pathi Riduan, yang sebelumnya menyebut telah membuka ruang penyelesaian dan melakukan mediasi dengan Wendi Catur Santoso, mendapat bantahan dari Wendi.
Wendi menyatakan dirinya tidak pernah menerima surat panggilan resmi maupun undangan tertulis dari BKPSDM Muba untuk membahas persoalan kepegawaiannya.
Menurut Wendi, komunikasi yang disebut sebagai bagian dari upaya penyelesaian justru dilakukan secara informal. Ia mengaku beberapa kali mendapat penyampaian secara lisan agar menghadap Kepala BKPSDM melalui pihak yang disebutnya berasal dari luar instansi.
“Tidak ada satu pun surat panggilan resmi atau undangan dinas yang saya terima. Mereka justru mengutus pihak luar di luar instansi untuk memanggil saya secara lisan,” ujar Wendi saat memberikan klarifikasi kepada awak media.
Wendi mempertanyakan dasar prosedural dari pemanggilan tersebut. Ia menilai persoalan administrasi kepegawaian ASN semestinya ditangani melalui mekanisme resmi, tertulis, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau BKPSDM profesional dan memang ingin menyelesaikan persoalan, mengapa tidak mengeluarkan surat undangan resmi?” katanya.
Bantah Klaim Mediasi
Wendi juga membantah adanya mediasi resmi sebagaimana disampaikan pihak BKPSDM Muba.
Ia meminta BKPSDM menunjukkan dokumen yang menjadi dasar pernyataan bahwa dirinya telah dipanggil maupun mengikuti proses mediasi.
“Kalau memang pernah dilakukan mediasi secara resmi, silakan tunjukkan surat panggilannya, undangannya, notulennya, atau dokumen administrasinya. Saya siap mempertanggungjawabkan setiap pernyataan saya,” tegasnya.
Menurut Wendi, perbedaan keterangan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar publik dapat mengetahui bagaimana sebenarnya mekanisme penyelesaian persoalan kepegawaiannya dilakukan.
Persoalkan Prosedur Penanganan
Wendi menegaskan bahwa persoalan yang dipersoalkannya bukan sekadar perbedaan pernyataan, melainkan prosedur administrasi yang ditempuh dalam menangani perkara kepegawaiannya.
Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan mengenai disiplin PNS sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Namun, apakah pemanggilan yang disebut Wendi tersebut berkaitan dengan pelanggaran prosedur atau tidak, masih memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen, tahapan pemeriksaan, kewenangan pejabat, serta fakta administratif yang dapat diverifikasi.
“Yang saya persoalkan adalah prosedurnya. Kalau memang ada proses resmi, lakukan secara resmi. Jangan menggunakan perantara orang luar untuk menyampaikan pemanggilan secara lisan,” ujar Wendi.
Persoalan Dokumen Kepegawaian
Polemik tersebut berawal dari persoalan dokumen kepegawaian yang menurut Wendi menimbulkan ketidakjelasan terkait status dan penempatan dirinya.
Wendi sebelumnya menyebut adanya SK mutasi tahun 2023 yang menempatkannya di Disnakertrans Muba, sementara SK kenaikan pangkat tahun 2024 masih mencantumkan unit kerja sebelumnya.
Persoalan itu kemudian berkembang menjadi perdebatan mengenai status kepegawaian, hak TPP, hingga rekomendasi sanksi disiplin yang juga dibantah Wendi.
Di tengah polemik tersebut, BKN Pusat disebut telah memberikan respons terhadap permohonan klarifikasi dan perlindungan hukum yang diajukan Wendi. Respons tersebut menyatakan persoalan menjadi perhatian dan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan pengendalian sesuai kewenangan BKN.
Namun, respons BKN tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai penetapan bahwa Wendi berada di pihak yang benar ataupun bahwa Pemkab Muba melakukan pelanggaran. Substansi persoalan tetap memerlukan pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan.
Wendi Minta Dokumen Dibuka
Wendi meminta BKPSDM Muba membuka jejak administrasi terkait proses penyelesaian perkara tersebut, termasuk apabila benar telah dilakukan pemanggilan maupun mediasi.
Ia menegaskan tidak menolak upaya penyelesaian, tetapi meminta seluruh proses dilakukan melalui mekanisme resmi dan dapat dibuktikan secara administratif.
“Publik berhak mengetahui fakta yang sebenarnya. Saya tidak menolak penyelesaian. Saya justru meminta semuanya dilakukan melalui prosedur resmi, tertulis, transparan, dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada dokumen surat panggilan resmi dari BKPSDM Muba yang ditunjukkan kepada media sebagai bukti pemanggilan formal terhadap Wendi.
Di sisi lain, pernyataan BKPSDM Muba mengenai telah dibukanya ruang penyelesaian dan mediasi tetap menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Dengan adanya perbedaan keterangan tersebut, penyelesaian polemik diharapkan tidak berhenti pada adu pernyataan, melainkan dapat diuji melalui dokumen, prosedur, kewenangan pejabat, serta mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
(Enis//red)






