TAPANULI TENGAH, KRIMSUS86.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah mengamankan seorang pria berinisial H (38), yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Penindakan tersebut dilakukan pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 19.20 WIB, di sebuah toko sepatu yang berada di Lingkungan I, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Resnarkoba AKP Johannes Munthe, S.H., membenarkan adanya penindakan tersebut. Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan di lokasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak, S.H., melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan H untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.
Dari pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut berupa satu bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat 0,45 gram bruto serta uang tunai sebesar Rp355.000.
Selain itu, petugas turut mengamankan 10 lembar plastik klip bening kosong, dua buah pipet berbentuk sendok, satu buah kaca pirex, dan satu set alat hisap.
Dalam pemeriksaan awal, H memberikan keterangan bahwa barang yang diduga sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AC. Keterangan tersebut masih didalami oleh penyidik untuk memastikan kebenaran serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Arzaq Khair)






