WARGA DESAK TRANSPARANSI GALIAN C DOBA KAMPONG, KONTRAK TKD WAIGITANG DIPERTANYAKAN

WAIGITANG, HALMAHERA SELATAN — KRIMSUS86.COM — Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di kawasan Doba Kampong, Desa Waigitang, Kabupaten Halmahera Selatan, menjadi sorotan masyarakat. Warga mendesak Pemerintah Desa Waigitang bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar memberikan penjelasan terbuka mengenai dugaan kerja sama pemanfaatan TKD untuk aktivitas pertambangan Galian C.

Desakan tersebut muncul menyusul beredarnya informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan kontrak pemanfaatan tanah kas desa yang disebut-sebut belum dijelaskan secara terbuka melalui mekanisme musyawarah desa yang melibatkan masyarakat.

Berita Lainnya

Salah seorang warga Waigitang yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa pengelolaan aset desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tanah Kas Desa itu merupakan aset desa yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, wajar jika warga mempertanyakan bagaimana proses kontraknya, siapa pihak ketiga yang terlibat, berapa nilai perjanjiannya, berapa lama masa kontrak berlangsung, serta ke mana pendapatan dari pemanfaatan lahan tersebut disetorkan,” ujarnya, Jumat (9/10/2026).

Menurut sumber tersebut, penjelasan mengenai pengelolaan TKD tidak cukup hanya disampaikan secara lisan. Pemerintah desa diharapkan dapat menunjukkan dokumen administrasi yang relevan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dokumen yang diminta untuk dijelaskan antara lain berita acara musyawarah desa, dasar hukum pengelolaan aset, perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga, serta pencatatan penerimaan desa yang bersumber dari pemanfaatan aset tersebut.

“Kalau memang seluruh prosedurnya sudah dilaksanakan sesuai aturan, sebaiknya dokumen yang relevan dibuka dan dijelaskan kepada masyarakat. Dengan begitu, persoalan ini bisa menjadi terang dan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan,” tegasnya.

BPD DIMINTA JALANKAN FUNGSI PENGAWASAN

Selain meminta penjelasan dari pemerintah desa, warga juga menyoroti peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Masyarakat berharap BPD dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan meminta penjelasan mengenai status aset, proses pengambilan keputusan, serta mekanisme kerja sama pemanfaatan TKD di kawasan Doba Kampong.

Warga menilai, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, khususnya ketika kebijakan yang diambil berkaitan dengan aset desa dan potensi pendapatan asli desa.

LIMA POIN UTAMA YANG DIMINTA UNTUK DIJELASKAN

Dalam tuntutannya, warga meminta pemerintah desa dan pihak terkait memberikan penjelasan mengenai sejumlah hal penting, meliputi:

Status dan batas lahan TKD: Kejelasan status kepemilikan serta batas-batas tanah kas desa di kawasan Doba Kampong yang diduga dimanfaatkan untuk aktivitas Galian C.

Identitas pihak pengelola: Penjelasan mengenai pihak yang melakukan pemanfaatan lahan, termasuk dasar hubungan kerja sama dengan pemerintah desa.

Dasar hukum dan nilai kontrak: Kejelasan dokumen perjanjian, nilai kerja sama, jangka waktu kontrak, serta prosedur pengambilan keputusan yang mendasarinya.

Pengelolaan pendapatan desa: Penjelasan mengenai mekanisme penerimaan, pencatatan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan aset desa.

Legalitas aktivitas Galian C: Kejelasan mengenai perizinan usaha pertambangan, persetujuan lingkungan, serta persyaratan teknis lain yang diwajibkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan bertujuan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan desa dan perlindungan aset yang menjadi kepentingan bersama.

“Kami hanya ingin kejelasan. Ini bukan kritik untuk menjatuhkan siapa pun, tetapi bentuk kepedulian masyarakat. Jika semua proses dan dokumen sudah sesuai ketentuan, silakan dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tambahnya.

MENUNGGU KLARIFIKASI PEMERINTAH DESA

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi KRIMSUS86.COM masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Waigitang dan Ketua BPD Waigitang guna memperoleh penjelasan resmi mengenai dugaan kontrak pemanfaatan TKD Doba Kampong yang dipersoalkan warga.

Redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari kedua pihak terkait sehingga kebenaran informasi mengenai proses kontrak tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dokumen pendukung.

Media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Desa Waigitang, BPD Waigitang, serta pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan hak jawab dan memberikan penjelasan berdasarkan fakta serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, asas praduga tak bersalah, dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

WARGA BERHARAP ADA MUSYAWARAH TERBUKA

Masyarakat berharap Pemerintah Desa Waigitang segera memberikan penjelasan secara terbuka, termasuk mempertimbangkan penyelenggaraan musyawarah desa apabila diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Langkah tersebut dinilai penting agar status dan pemanfaatan TKD Doba Kampong menjadi jelas, potensi pendapatan desa dapat dipertanggungjawabkan, serta aktivitas Galian C yang berlangsung di kawasan tersebut dapat dipastikan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Transparansi dan akuntabilitas diharapkan menjadi landasan dalam pengelolaan aset desa, sehingga setiap kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pembangunan Desa Waigitang.

(HR//TIM REDAKSI KRIMSUS86.COM)

Pos terkait