TERNATE, KRIMSUS86.COM — Universitas Khairun (Unkhair) Ternate memberikan respons resmi terkait beredarnya unggahan di media sosial dan pemberitaan sejumlah media online mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyimpangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada Program Studi Pendidikan Dokter, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Khairun.
Respons tersebut tertuang dalam Pernyataan Pers Staf Khusus Rektor Bidang Advokasi Universitas Khairun, tertanggal 4 September 2026 dan ditandatangani Staf Khusus Rektor Bidang Advokasi, Imran Ahmad, S.H., M.H.
Dalam pernyataan tersebut, Universitas Khairun menegaskan bahwa Rektor telah menerima dan mencatat laporan mengenai dugaan tersebut sebagai bagian dari partisipasi publik dalam mengawal tata kelola pendidikan tinggi negeri.
Pihak universitas menyatakan setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan mahasiswa maupun calon mahasiswa akan ditanggapi secara serius, dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta integritas akademik.
Tim Verifikasi Internal Dibentuk
Sebagai langkah konkret, Rektor Universitas Khairun membentuk Tim Verifikasi Internal yang terdiri dari unsur pimpinan universitas, Satuan Pengawas Internal (SPI), serta Tim Hukum Unkhair.
Tim tersebut diberi mandat untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aspek administrasi, keuangan, serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada Program Studi Pendidikan Dokter FKIK Unkhair.
Universitas Khairun juga menyatakan bahwa hasil verifikasi internal tersebut akan disampaikan secara terbuka dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak pernyataan pers diterbitkan.
Batas waktu tersebut menjadi perhatian publik, mengingat masyarakat kini menunggu kejelasan mengenai dasar administratif dan faktual dari dugaan yang beredar.
Jika Ditemukan Indikasi Pelanggaran, Akan Dikoordinasikan dengan APH
Universitas Khairun membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah lebih lanjut apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran.
Dalam pernyataan resminya, Unkhair menyebut bahwa apabila ditemukan indikasi kuat pelanggaran administrasi atau tindak pidana, pihak universitas akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta aparat penegak hukum (APH) untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa universitas membuka ruang pemeriksaan lanjutan apabila hasil verifikasi menemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran.
Pernyataan Unkhair Bukan Pengakuan maupun Penyangkalan
Universitas Khairun juga memberikan penegasan penting bahwa pernyataan pers yang dikeluarkan bukan merupakan bentuk pengakuan maupun penyangkalan terhadap tuduhan spesifik yang beredar di tengah masyarakat.
Pernyataan tersebut merupakan bentuk komitmen universitas dalam menegakkan prinsip good university governance, sekaligus menjaga nama baik institusi dan seluruh civitas akademika.
Dengan demikian, dugaan pungli maupun penyimpangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Program Studi Pendidikan Dokter FKIK Unkhair masih berada pada tahap verifikasi dan pemeriksaan internal.
Dugaan tersebut belum dapat diposisikan sebagai fakta pelanggaran sebelum adanya hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Publik Menunggu Hasil Verifikasi
Proses verifikasi internal tersebut menjadi perhatian bagi mahasiswa, calon mahasiswa, orang tua, serta masyarakat Maluku Utara.
Terlebih, persoalan penerimaan mahasiswa baru pada program pendidikan dokter memiliki tingkat sensitivitas tinggi karena berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap integritas proses seleksi dan tata kelola perguruan tinggi negeri.
Karena itu, komitmen Universitas Khairun untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan menyampaikan hasil verifikasi secara terbuka dalam batas waktu yang telah ditetapkan menjadi hal yang patut dikawal bersama.
Publik kini menunggu hasil pemeriksaan Tim Verifikasi Internal Unkhair untuk mengetahui secara objektif apakah dugaan yang beredar memiliki dasar dan bukti yang cukup atau tidak.
Seluruh pihak juga diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak mengambil kesimpulan sebelum proses verifikasi dan pemeriksaan selesai.
Korlip Maluku Utara
Irwan Asul Sangaji
//red






