Dua Pelajar Diamankan, Polisi Ungkap Kasus Pencurian di MTs Guppi Salotungo

SOPPENG, SULAWESI SELATAN — KRIMSUS86.COM — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Soppeng mengamankan dua pelajar berinisial MAS (16) dan RA (17) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di lingkungan MTs Guppi Salotungo, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Keduanya diamankan pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, di kawasan Jalan Kesatria, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata.

Berita Lainnya

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/237/VIII/2026/SPKT/Polres Soppeng/Polda Sulsel, tertanggal 28 Agustus 2026.

Peristiwa pencurian dilaporkan terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, saat sejumlah siswa sedang mengikuti kegiatan perkemahan.

Saat kejadian, dua unit telepon seluler milik siswa dititipkan di ruang administrasi sekolah. Ruangan tersebut diduga dimasuki pelaku dengan cara merusak kunci pintu.

Selain dua unit telepon seluler, pelaku juga diduga membawa dua tabung gas LPG ukuran tiga kilogram.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel URC Satreskrim Polres Soppeng melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah ke sebuah rumah di kawasan Jalan Kesatria.

Tim yang dipimpin AIPTU Jumaldi, S.E., selaku Dantim URC Resmob Soppeng, kemudian mengamankan salah satu terduga untuk menjalani pemeriksaan awal.

Dalam pemeriksaan, kepolisian menyebut terduga mengakui keterlibatannya dalam perkara sebagaimana laporan korban. Penyidik juga masih mendalami dugaan bahwa barang hasil pencurian tersebut akan digadaikan untuk memperoleh keuntungan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit HP Oppo A18 warna hitam dan satu unit HP Oppo A6X warna ungu.

Sementara itu, keberadaan dua tabung LPG tiga kilogram yang turut dilaporkan hilang masih dalam pendalaman penyidik.

Kasat Reskrim Polres Soppeng IPTU Firman, S.H., M.H., menyatakan bahwa kedua terduga telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mengingat kedua terduga masih berusia 16 dan 17 tahun, proses penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), termasuk perlindungan serta pemenuhan hak-hak anak selama proses hukum berlangsung.

Polisi masih melakukan penyidikan guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut, termasuk menelusuri keberadaan seluruh barang yang dilaporkan hilang serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Hingga proses penyidikan selesai, kedua pelajar tersebut tetap berstatus sebagai terduga dan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.

Narasumber:

IPTU Firman, S.H., M.H.

Kasat Reskrim Polres Soppeng

Pewarta: Mj@.19//Red

Pos terkait