Prof. Sutan Nasomal Desak Aparat Usut Kasus Dugaan Keracunan Siswa SMPN 1 Makale: Pengelola SPPG Wajib Diperiksa

TANA TORAJA, SULSEL — KRIMSUS86.COM — Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mengecam kasus dugaan keracunan yang dialami puluhan siswa SMP Negeri 1 Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, setelah menyantap makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sabtu (5/9/2026).

Menurut Prof. Sutan Nasomal, kejadian tersebut seharusnya dapat dicegah apabila seluruh proses pengadaan bahan pangan, pengolahan, penyimpanan hingga distribusi makanan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilaksanakan secara ketat sesuai standar keamanan pangan.

Berita Lainnya

“Dengan sudah adanya sejumlah kasus serupa di berbagai daerah, baik kota, kabupaten maupun provinsi di Indonesia, ini mestinya menjadi pelajaran. Kasus di SMPN 1 Makale seharusnya tidak terjadi apabila pihak pengelola SPPG MBG tidak lalai dalam memastikan keamanan bahan makanan,” tegas Prof. Sutan Nasomal saat memberikan keterangan kepada sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online melalui sambungan telepon dari Jakarta, Jumat (5/9/2026).

DUGAAN PENGGUNAAN BAHAN KADALUWARSA HARUS DIUJI

Prof. Sutan Nasomal juga menyoroti adanya informasi mengenai dugaan penggunaan bahan pangan yang telah melewati masa kedaluwarsa dalam penyediaan makanan MBG.

Namun demikian, ia menekankan bahwa informasi tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum serta hasil pemeriksaan laboratorium.

“Informasi yang kami terima, ada dugaan penggunaan bahan pangan yang sudah kedaluwarsa untuk dimasak dan diberikan kepada siswa-siswi SMPN 1 Makale. Kalau dugaan itu benar, harus diketahui apakah terjadi karena kelalaian atau memang ada kesengajaan untuk memperoleh keuntungan,” ujarnya.

Ia menilai persoalan keamanan makanan dalam program MBG tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan administratif.

“Ini sudah menyangkut kesehatan dan keselamatan anak bangsa. Negara hadir melalui program MBG untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, bukan justru menimbulkan risiko kesehatan,” katanya.

APARAT DIMINTA LAKUKAN PENYELIDIKAN MENYELURUH

Prof. Sutan Nasomal mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan sesuai kewenangan masing-masing, untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui secara terang penyebab kejadian, termasuk sumber bahan makanan, proses pengolahan, standar kebersihan, masa simpan bahan pangan, hingga mekanisme distribusi makanan kepada para siswa.

“Pihak aparat harus melakukan penyelidikan dan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, tentu dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Harus diusut apakah ada unsur kesengajaan atau murni kelalaian dari pengelola SPPG MBG Tana Toraja,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila dalam proses hukum nantinya ditemukan adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian yang memenuhi unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

42 SISWA MENDAPATKAN PERAWATAN

Sebelumnya, sebanyak 42 siswa SMPN 1 Makale dilaporkan mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi menu MBG yang terdiri dari nasi, ayam suwir, sayur lodeh dan susu.

Para siswa kemudian mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Makale Kota dan RSUD Tana Toraja. Dari jumlah tersebut, tiga siswa dilaporkan menjalani rawat inap karena mengalami dehidrasi.

Untuk memastikan penyebab kejadian, sampel makanan disebut tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak terkait, termasuk BPOM dan Dinas Kesehatan.

Hasil pemeriksaan tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi dasar untuk mengetahui apakah keluhan kesehatan para siswa berkaitan dengan makanan yang dikonsumsi atau faktor lainnya.

BNG DIMINTA EVALUASI SPGG

Selain meminta aparat mengusut kasus di SMPN 1 Makale, Prof. Sutan Nasomal juga meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SPPG, khususnya yang menjalankan program MBG di Sulawesi Selatan dan daerah lainnya.

Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara berkala, mulai dari kualitas bahan pangan, masa kedaluwarsa, kebersihan dapur, proses memasak, penyimpanan, pengemasan hingga distribusi makanan.

“Jangan sampai program yang tujuan utamanya meningkatkan gizi masyarakat justru menimbulkan persoalan kesehatan. Pengawasan harus diperkuat dan setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti secara transparan,” pungkasnya.

Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., dikenal sebagai pakar hukum internasional dan ekonom. Ia juga tercatat sebagai Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Association of Young Indonesian Advocates, Ketua Umum YPLBH Profesor Doktor Sutan Nasomal, serta Rektor Universitas STIA-STIH Pronass.

(RED//TIM MEDIA KRIMSUS86.COM)

Pos terkait