SEKAYU KRIMSUS86.COM – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan terpidana atas nama Fahrul Rozi alias Balung bin Azim (Alm), yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 18.15 WIB di kawasan Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, Provinsi Sumatera Selatan.
Fahrul Rozi diketahui telah masuk dalam daftar DPO Kejari Musi Banyuasin sejak 26 Februari 2026. Ia merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1478K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024, Fahrul Rozi dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan bulan.
Sebelum penangkapan dilakukan, Tim Tabur Kejati Sumsel memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan terpidana di wilayah Jalan Laut LK I, Sekayu. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemetaan dan pemantauan intensif terhadap aktivitas terpidana.
Dari hasil pemantauan, diketahui bahwa Fahrul Rozi sehari-hari beraktivitas di kebun sejak subuh hingga menjelang magrib guna menghindari deteksi petugas.
Setelah memastikan keberadaannya, Tim Tabur Kejati Sumsel akhirnya berhasil mengamankan terpidana saat berada di rumah tetangga di kawasan Jalan Laut LK I, Sekayu.
Usai diamankan, Fahrul Rozi langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum dan eksekusi putusan lebih lanjut.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga mengimbau seluruh DPO lainnya agar segera menyerahkan diri. Tim Tabur Kejaksaan menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap para buronan yang masih melarikan diri.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri,” tegas pihak Kejati Sumsel.
(Enismiyana)






