Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Turatea

Krimsus86.com Jeneponto, 14 April 2026 Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/4) sekitar pukul 00.30 WITA di Jombe, Desa Jombe, Kecamatan Turatea. Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Doni (23) dan Diki (16).

Berita Lainnya

Kegiatan penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob, AIPTU Abd. Rasyad, setelah pihak kepolisian menerima laporan pengaduan dengan nomor LP/B/217/III/2026/Reskrim tertanggal 29 Maret 2026.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (28/3) sekitar pukul 11.30 WITA di Palambuta, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea. Korban diketahui bernama Kadir (40), seorang wiraswasta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban bersama istrinya sedang beristirahat di rumah. Korban kemudian mendengar teriakan sekelompok orang yang mengajak melakukan penyerangan. Saat keluar rumah, korban melihat sekitar sepuluh orang membawa batu dan sempat meminta mereka untuk membubarkan diri.

Namun, situasi kembali memanas ketika korban mendapati kelompok tersebut melakukan pelemparan batu ke arah rumah warga. Saat mencoba menegur, korban justru diserang oleh salah satu terduga pelaku menggunakan senjata tajam, disertai pemukulan oleh beberapa orang lainnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Resmob berhasil mengetahui keberadaan para pelaku di wilayah Jombe. Saat diamankan, keduanya diketahui tengah bekerja sebagai buruh di area pasar malam.

Dalam proses interogasi, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama sejumlah rekannya. Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang berinisial AW, EK, RK, FD, WD, HR, dan RN.

Pihak kepolisian juga masih melakukan penelusuran terhadap barang bukti yang digunakan dalam peristiwa tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh pelaku berhasil diamankan.

Polres Jeneponto mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas di lingkungan masing-masing.

(Andi Lukman//Red)

Pos terkait