TEKAB 308 PRESISI POLRES METRO BERHASIL UNGKAP KASUS PEMBACOKAN TERHADAP ANAK DI METRO TIMUR

METRO Krimsus86.com – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Seorang pemuda berinisial R.A. (18), warga Metro Selatan, berhasil diamankan atas dugaan melakukan pembacokan terhadap seorang anak yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.

Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026, sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan A. Yani, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Berita Lainnya

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan tindak kekerasan terhadap korban yang masih berusia 13 tahun dengan menggunakan senjata tajam. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacok pada jari-jari tangan kiri setelah terkena satu kali sabetan senjata tajam yang dilakukan pelaku.

“Korban mengalami luka serius pada bagian jari tangan kiri dan harus menjalani tindakan operasi di RSUD A. Yani Kota Metro,” ujar IPTU Rizky.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Metro melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/187/V/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 29 Mei 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Pada Selasa, 9 Juni 2026, sekitar pukul 22.04 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di Jalan A. Yani, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna merah silver yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Metro guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., menegaskan komitmen Polres Metro dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara profesional, transparan, dan tuntas. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana serupa,” tegas Kapolres Metro.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Metro dalam menjaga keamanan masyarakat serta memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai generasi penerus bangsa.

#(K-86)

Pos terkait