Tambang Emas Diduga Ilegal di Pesawaran Disorot, Dua Warga Dikabarkan Alami Luka Serius, APH Diminta Turun Tangan

PESAWARAN, LAMPUNG | KRIMSUS86.COM — Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Babakan Loak, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, menjadi sorotan. Selain menyangkut legalitas kegiatan pertambangan, lokasi tersebut juga dikabarkan menjadi tempat terjadinya insiden yang mengakibatkan dua warga mengalami luka serius.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, peristiwa tersebut disebut terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Dua warga yang dikenal dengan inizial (D), asal Desa Bunut Seberang, dan (H), asal Desa Bunut, dikabarkan mengalami luka pada bagian wajah setelah diduga tertangkap oleh warga dan sejumlah orang yang disebut sebagai penjaga lokasi tambang.

Berita Lainnya

Keduanya sebelumnya diduga hendak melakukan pencurian di kawasan pertambangan tersebut. Namun, dugaan pencurian itu belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

Hingga berita ini disusun, penyebab pasti luka yang dialami kedua warga, kronologi kejadian, serta identitas pihak-pihak yang diduga terlibat belum memperoleh konfirmasi resmi dari aparat kepolisian.

Informasi yang diterima tim media juga menyebutkan adanya seseorang berinizial (O) yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tersebut. Sementara itu, lahan yang digunakan disebut-sebut milik seseorang yang berinizial (A).

Meski demikian, informasi mengenai keterlibatan kedua nama tersebut, kepemilikan lahan, pengelolaan pertambangan, dan status perizinan belum terverifikasi secara resmi.

Karena itu, tim media meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan apakah aktivitas pertambangan tersebut telah mengantongi perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Apabila ditemukan kegiatan penambangan tanpa izin yang diwajibkan, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ditreskrimsus dan Propam Polda Lampung Diminta Melakukan Penelusuran

Tim media mendorong Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, khususnya jajaran yang menangani tindak pidana tertentu (Tipidter), untuk menelusuri dugaan kegiatan pertambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut.

Pemeriksaan diharapkan mencakup legalitas pertambangan, pihak pengelola, aktivitas operasional, serta kemungkinan dampak terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Sementara itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung diharapkan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi keterlibatan atau pelanggaran disiplin maupun kode etik oleh anggota kepolisian.

Pengawasan dan penegakan hukum dinilai penting agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan yang diduga melanggar aturan.

Dugaan Penganiayaan Dua Warga Harus Diusut Secara Terpisah

Selain persoalan pertambangan, insiden yang menyebabkan dua warga dikabarkan mengalami luka serius juga menjadi perhatian.

Tim media meminta Polres Pesawaran untuk menelusuri kemungkinan adanya tindak kekerasan dalam kejadian tersebut.

Sekalipun terdapat dugaan pencurian, hal itu tidak dapat dijadikan pembenaran bagi siapa pun untuk melakukan tindakan kekerasan di luar ketentuan hukum.

Dugaan pencurian dan dugaan penganiayaan merupakan dua persoalan berbeda yang harus diperiksa secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Penyidik diharapkan meminta keterangan saksi, memeriksa rekaman atau dokumentasi apabila tersedia, serta memastikan kondisi medis kedua warga untuk mengetahui penyebab luka yang sebenarnya.

Apabila ditemukan unsur tindak pidana penganiayaan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa memandang latar belakang maupun kedudukan pihak yang terlibat.

Polres Pesawaran dan Polda Lampung Diharapkan Bertindak Tegas dan Transparan

Tim media menilai bahwa penanganan perkara ini memerlukan langkah profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

Setidaknya terdapat tiga persoalan yang perlu mendapatkan kejelasan hukum, yakni dugaan pertambangan emas tanpa izin, dugaan pencurian di lokasi pertambangan, serta dugaan kekerasan terhadap dua warga.

Ketiganya harus ditangani berdasarkan fakta dan hasil penyelidikan, bukan berdasarkan asumsi maupun informasi yang belum teruji.

Aparat kepolisian juga diharapkan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan status perizinan pertambangan dan kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan lingkungan.

Penegakan hukum harus memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum kesalahannya dibuktikan melalui proses hukum yang sah.

Tim media KRIMSUS86.COM mendorong Kapolres Pesawaran beserta jajaran Polda Lampung untuk memberikan perhatian terhadap informasi tersebut serta melakukan pendalaman sesuai kewenangan masing-masing.

Masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai legalitas kegiatan pertambangan dan perkembangan penanganan insiden yang dikabarkan menimpa dua warga.

Publikasi ini merupakan bentuk fungsi kontrol sosial pers sekaligus dorongan agar setiap dugaan pelanggaran hukum ditangani secara profesional dan akuntabel.

KRIMSUS86.COM tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan pemberitaan, serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut terkait lokasi pertambangan tersebut. Tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi untuk melengkapi informasi dan memastikan kebenaran peristiwa.

(Wawan & Tim)

KRIMSUS86.COM — Tegas, Lugas, Terpercaya.

Pos terkait