Bagindo Togar: Sinergi Wartawan dan Kepolisian Harus Tetap Setara dan Profesional

PALEMBANG, KRIMSUS86.COM — Pengamat politik dan sosial, Bagindo Togar, menegaskan bahwa sinergi antara insan pers dan institusi kepolisian harus dibangun atas dasar kesetaraan, profesionalitas, dan saling menghormati integritas profesi masing-masing.

Menurutnya, kemitraan antara wartawan dan kepolisian merupakan hal yang diperbolehkan dan diperlukan dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Namun, hubungan tersebut harus tetap berada dalam koridor profesionalitas dengan memahami batasan peran, kewenangan, serta tanggung jawab masing-masing pihak.

Berita Lainnya

Bagindo Togar menilai, hubungan yang sehat antara pers dan kepolisian tidak boleh menghilangkan independensi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Sinergi yang dibangun justru harus memperkuat komunikasi dan kerja sama tanpa mengurangi fungsi serta kedudukan masing-masing pihak.

Ia menekankan bahwa wartawan memiliki tanggung jawab menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat, serta mengungkap fakta secara independen sesuai dengan prinsip dan etika jurnalistik.

Sementara itu, kepolisian menjalankan tugas penegakan hukum, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang Berlaku.

Bagindo Togar berpandangan, kemitraan antara wartawan dan kepolisian tidak seharusnya dimaknai sebagai hubungan yang menempatkan salah satu pihak lebih tinggi daripada pihak lainnya, khususnya dalam konteks pelaksanaan tugas dan tanggung jawab profesi.

Sebaliknya, hubungan tersebut harus dilandasi komunikasi yang terbuka, sikap saling menghargai, serta kesadaran bahwa pers dan kepolisian memiliki fungsi berbeda yang sama-sama penting dalam kehidupan demokrasi.

“Sinergi yang sehat harus tetap mengedepankan prinsip kesetaraan dan profesionalitas. Wartawan harus tetap independen dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, sementara kepolisian menjalankan kewenangannya sesuai aturan yang berlaku,” demikian inti pandangan yang disampaikan Bagindo Togar.

Ia juga menekankan bahwa hubungan kemitraan yang baik tidak berarti wartawan harus kehilangan sikap kritis terhadap kebijakan, tindakan, maupun kinerja institusi publik. Sikap kritis merupakan bagian dari fungsi pers dalam mengawal kepentingan masyarakat dan mendorong transparansi.

Karena itu, komunikasi dan koordinasi antara kedua pihak perlu terus dijaga tanpa mencampuradukkan fungsi jurnalistik dengan kewenangan penegakan hukum.

Lebih lanjut, hubungan pers dan kepolisian harus menghindari segala bentuk relasi, baik secara eksplisit maupun implisit, yang berpotensi menempatkan profesi dan institusi pers dalam posisi subordinat terhadap kepolisian.

Prinsip kesetaraan tersebut bukan berarti meniadakan penghormatan terhadap kewenangan hukum, melainkan memastikan bahwa setiap pihak tetap menjalankan tugas sesuai fungsi, tanggung jawab, dan aturan profesinya.

Pers membutuhkan akses informasi yang terbuka agar dapat menjalankan tugas pemberitaan secara optimal. Di sisi lain, kepolisian juga membutuhkan komunikasi yang baik dengan media untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara jelas dan bertanggung jawab.

Dengan demikian, kemitraan yang proporsional antara wartawan dan kepolisian diharapkan dapat memperkuat keterbukaan informasi publik, menjaga independensi pers, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap media dan institusi kepolisian.

Pada akhirnya, sinergi yang ideal bukanlah hubungan yang menghilangkan perbedaan fungsi, melainkan kolaborasi profesional yang tetap menghormati independensi, integritas, dan marwah masing-masing institusi.

Pewarta: Hendri Gradak

KRIMSUS86.COM — Tegas, Lugas, Terpercaya.

Pos terkait