Bogor | Krimsus86.com – Dugaan praktik penarikan paksa kendaraan bermotor di jalan raya oleh pihak ketiga (debt collector/matel) kembali menjadi sorotan. Kali ini, peristiwa tersebut diduga melibatkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jaya Karya bersama mitra jasanya, PT Putra Tanimbar Jaya, dan telah resmi dilaporkan ke Polresta Bogor Kota.
Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, di kawasan Malabar, Kota Bogor. Kendaraan yang dikendarai oleh anak dari Eli Susilawati, selaku debitur KSP Mitra Jaya Karya, diduga dihentikan dan ditarik secara paksa di tengah jalan oleh dua orang yang disebut berinisial A dan T.
Korban menilai tindakan tersebut dilakukan secara intimidatif di ruang publik sehingga menimbulkan tekanan psikologis. Sementara itu, Eli Susilawati menyatakan dirinya tetap beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran dengan menyediakan dana sebesar Rp2.000.000. Namun, menurut pengakuannya, pihak koperasi bersama jasa penagihan tetap mensyaratkan pembayaran tiga kali angsuran ditambah biaya penarikan (biaya tarik) sebesar Rp1.300.000.
Merasa keberatan atas tuntutan tersebut dan menilai proses penarikan dilakukan tidak sesuai ketentuan hukum, Eli Susilawati kemudian melayangkan surat pengaduan resmi ke Polresta Bogor Kota pada Kamis, 6 Agustus 2026, guna meminta perlindungan hukum serta penanganan atas dugaan tindakan melawan hukum tersebut.
Dalam pengaduannya, pelapor menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Regulasi tersebut mengatur bahwa pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dengan dukungan dokumen yang sah, serta melalui mekanisme pengamanan oleh Kepolisian apabila diperlukan.
Selain itu, pelapor juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila tidak terdapat penyerahan sukarela dari debitur atau kesepakatan mengenai adanya wanprestasi.
Pelapor berpendapat bahwa tindakan penarikan kendaraan di jalan umum tanpa prosedur yang semestinya berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Dugaan tersebut antara lain dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP mengenai pemerasan, pencurian dengan kekerasan, pemaksaan disertai ancaman, maupun penyertaan tindak pidana apabila terdapat pihak yang memerintahkan atau turut serta melakukan perbuatan tersebut. Di samping itu, apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang mengatur kegiatan koperasi maupun perlindungan konsumen, pihak terkait juga berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak KSP Mitra Jaya Karya maupun PT Putra Tanimbar Jaya terkait laporan tersebut. Demikian pula, pihak Kepolisian masih diharapkan memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut atas pengaduan yang telah disampaikan.
Krimsus86.com menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan agar pemberitaan tetap berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(red//tim)






