Krimsus86.com, Pengadilan Negeri Indramayu kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan lima orang sekeluarga yang menyita perhatian publik. Dalam agenda persidangan tersebut, salah satu terdakwa, Priyo Bagus Setiawan, secara resmi mencabut kuasa hukum yang sebelumnya diberikan kepada Toni RM.
Pencabutan kuasa dilakukan langsung di hadapan majelis hakim dengan menyerahkan berkas resmi pergantian kuasa hukum. Dalam kesempatan itu, Priyo juga menyampaikan penunjukan kuasa hukum baru, yakni Ruslandi, yang akan mendampinginya dalam proses persidangan selanjutnya.
Persidangan berlangsung dinamis setelah terdakwa turut menyinggung sejumlah fakta yang disebut berkaitan dengan rekaman CCTV. Kuasa hukum baru menyatakan akan mendalami dan mengungkap lebih lanjut temuan tersebut pada agenda sidang berikutnya sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Perkembangan terbaru ini dinilai menambah dinamika dalam perkara yang sejak awal menjadi perhatian masyarakat luas. Pergantian kuasa hukum di tengah jalannya proses persidangan juga memunculkan berbagai pandangan mengenai strategi pembelaan yang akan ditempuh terdakwa ke depan.
Di sisi lain, mantan petinggi Polri, Ito Sumardi, menilai pergantian kuasa hukum tersebut tidak terlepas dari sorotan publik terhadap pola pembelaan yang sebelumnya pernah dilakukan Toni RM dalam sejumlah perkara lain, termasuk kasus Vina Cirebon.
Menurut Ito Sumardi, dalam perkara tersebut upaya hukum yang diajukan untuk membatalkan putusan pidana terhadap Saka Tatal dan tujuh terpidana lainnya tidak dikabulkan pengadilan. Ia menilai argumentasi yang dibangun lebih banyak bertumpu pada pembentukan opini publik dibandingkan pembuktian hukum berbasis hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Namun dalam proses persidangan, majelis hakim tetap berpegang pada alat bukti dan fakta persidangan,” ujar Ito Sumardi, Kamis (21/5/2026).
Ia juga menambahkan bahwa sejumlah argumentasi yang diajukan pihak pembela dalam perkara sebelumnya dipatahkan melalui pertimbangan hukum majelis hakim, meskipun saat itu persidangan sempat diwarnai aksi demonstrasi dan tekanan massa di sekitar area pengadilan.
Sidang perkara pembunuhan lima orang sekeluarga di PN Indramayu dijadwalkan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan pendalaman alat bukti yang diajukan para pihak.(red//tim)






