KRIMSUS86.COM TOBA – Polres Toba kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, termasuk di lingkungan internal institusi kepolisian. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Briptu A.T, personel Polres Toba yang terbukti terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Sidang KKEP dilaksanakan pada Rabu, 13 Mei 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB di Aula Harungguan Mardemak Polres Toba.
Sidang dipimpin oleh Wakapolres Toba Kompol Abdul Rahman, S.H., M.H. selaku Ketua Komisi, didampingi Kabag SDM Kompol Jonggara Hutajulu sebagai Wakil Ketua Komisi, serta Kabag Log Kompol Victor Siagian sebagai Anggota Komisi. Sementara itu, Brigpol Syahriani Sitorus, S.H. bertindak sebagai Sekretaris Sidang.
Dalam persidangan, Briptu A.T terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dengan berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu sekaligus menggunakan narkotika untuk diri sendiri.
Perbuatan tersebut dilakukan pada Minggu, 25 Mei 2025, di rumah R.M alias Kallo, Desa Parparean I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.
Atas tindak pidana tersebut, Briptu A.T telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Balige tertanggal 12 November 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Setelah memeriksa keterangan saksi, alat bukti, serta mendengarkan keterangan pelanggar, Komisi KKEP memutuskan:
Menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela;
Menjatuhkan sanksi administratif berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.
Atas putusan tersebut, Briptu A.T menyatakan banding.
Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga, S.I.K. menegaskan bahwa Polres Toba tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Tindakan tegas terhadap personel yang terlibat narkoba merupakan bentuk komitmen Polres Toba dalam menjaga marwah institusi serta mendukung kebijakan Kapolda Sumatera Utara dalam pemberantasan narkoba, dimulai dari internal kepolisian sendiri,” tegas Kapolres.
Ia juga menambahkan bahwa penegakan disiplin dan kode etik merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Tidak ada ruang bagi personel Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Penegakan disiplin dan kode etik harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat,” lanjutnya.
Pelaksanaan sidang etik ini menjadi bukti keseriusan Polres Toba dalam membersihkan internal institusi dari penyalahgunaan narkotika serta menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri di wilayah Kabupaten Toba.
(Arzaq Khair)






