Sepekan Gempur Narkoba Tanpa Henti, Polda Sumut Ungkap 344 Kasus dan Amankan 433 Tersangka

Medan Krimsus86.com | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama jajaran terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Sumatera Utara. Dalam kurun waktu sepekan, terhitung sejak 13 hingga 19 Mei 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap 344 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 433 tersangka.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas turut menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar, di antaranya 31.295,11 gram sabu, 6.458,74 gram ganja, 40 batang pohon ganja, 350,25 butir pil ekstasi, serta 95 vape mengandung etomidate dengan total volume mencapai 950 ml.

Berita Lainnya

Pengungkapan yang dilakukan jajaran Polda Sumut tersebut merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memerangi peredaran narkoba, baik yang menyasar pengguna maupun jaringan pengedar yang lebih luas. Kasus-kasus yang berhasil diungkap berasal dari berbagai kategori target penindakan, mulai dari target operasi orang, target lokasi hingga pengungkapan non target operasi.

Selain penegakan hukum terhadap para pelaku, petugas juga melakukan penertiban terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Dalam periode tersebut, sebanyak 30 barak atau gubuk narkoba berhasil dibongkar guna mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa tingginya angka pengungkapan menjadi bukti keseriusan Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.

“Pengungkapan 344 kasus dengan 433 tersangka dalam sepekan ini menunjukkan komitmen kuat Polda Sumut dan jajaran dalam melakukan pemberantasan narkoba secara menyeluruh. Penindakan dilakukan tidak hanya kepada pelaku di lapangan, tetapi juga terhadap jaringan yang terlibat di belakangnya,” ujar Kombes Pol. Ferry Walintukan.

Ia menegaskan, peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang dapat merusak generasi muda serta memicu berbagai tindak kriminal lainnya.

“Kami memastikan langkah penegakan hukum akan terus diperkuat dan dilakukan secara berkelanjutan. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Sumatera Utara,” tegasnya.

Capaian tersebut menjadi gambaran nyata masifnya upaya pemberantasan narkotika yang dilakukan Polda Sumut bersama seluruh jajaran, dengan fokus tidak hanya pada penindakan, tetapi juga memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat jaringan.

Pewarta:Arzaq Khair

Pos terkait