Sengketa Tanah 18.300 Meter Persegi di Gowa Kembali Memanas, Dokumen Penggugat dipersoalkan, Ahli Waris Percayakan Kepada Kuasa Hukum

GOWA, Sulawesi Selatan krimsus86.com — Sengketa tanah seluas 18.300 meter persegi di Dusun Pa’langiseng, Desa Pallangga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, kembali memanas. Kamis, 27 agustus 2026.

Polemik kali ini menyorot dasar kepemilikan, dokumen ahli waris, serta status perkara sebelumnya yang disebut pihak tergugat telah berkekuatan hukum tetap.

Berita Lainnya

Pihak ahli waris Salemang bin Mamma mempertanyakan munculnya klaim pihak penggugat yang disebut sebagai ahli waris Rahimi bin Rontjong. Mereka menilai hubungan kewarisan, asal-usul hak, riwayat penguasaan tanah, hingga dasar penerbitan dokumen perlu diuji secara terbuka dalam persidangan.

Objek yang disengketakan disebut berkaitan dengan Persil 30 D.II, Kohir 335 C.I, dengan luas 18.300 meter persegi.

Pihak tergugat menyatakan objek tanah tersebut sebelumnya telah menjadi perkara di Pengadilan Negeri Sungguminasa melalui Perkara Nomor 22/Pdt.G/2025/PN Sgm, yang disebut diputus pada 30 Oktober 2025 dan telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, menurut pihak tergugat, objek dengan identitas yang mereka nilai sama kembali disengketakan dalam perkara berikutnya.

Kondisi inilah yang memunculkan pertanyaan: apakah objek dan para pihak dalam perkara baru benar-benar identik dengan perkara sebelumnya, dan bagaimana kedudukan hukum gugatan baru tersebut apabila putusan sebelumnya memang telah berkekuatan hukum tetap?

Pihak tergugat juga mempertanyakan mengapa perkara tersebut kembali diajukan sebagai gugatan apabila menurut mereka perkara sebelumnya telah diputus. Mereka berpendapat persoalan tersebut semestinya diuji terlebih dahulu dari aspek identitas objek, identitas para pihak, serta konsekuensi hukum putusan sebelumnya.

Salah satu ahli waris Salemang bin Mamma, Tabarra, mempertanyakan dasar dokumen yang digunakan pihak penggugat untuk mendukung klaim sebagai ahli waris Rahimi.

Menurut Tabarra, persoalan tersebut bukan sekadar sengketa kepemilikan tanah. Ada pertanyaan yang lebih mendasar mengenai dari mana asal hak, bagaimana hubungan kewarisan dibuktikan, siapa yang menerbitkan dokumen, serta bagaimana proses verifikasinya.

“Dari mana dasar dokumen tersebut?” menjadi pertanyaan utama pihak keluarga.

Mereka meminta penjelasan mengenai siapa yang mengajukan dokumen, kapan diterbitkan, dasar penerbitannya, pihak yang melakukan verifikasi, serta bukti hubungan kewarisan yang digunakan.

Sorotan juga diarahkan kepada Pemerintah Desa Pallangga, khususnya terkait administrasi tanah di wilayah Dusun Pa’langiseng.

Pihak ahli waris meminta agar setiap dokumen yang berkaitan dengan status kepemilikan maupun kewarisan dapat dijelaskan secara transparan dan dapat ditelusuri dasar administrasinya.

Keluarga juga menyebut memiliki surat keterangan tidak sengketa dari pemerintah desa, namun objek tersebut kemudian kembali menjadi perkara. Kondisi itu dinilai perlu mendapat penjelasan secara administratif maupun hukum.

Pihak keluarga Salemang bin Mamma berharap kuasa hukum tergugat, Djaya Jumain, SKM., S.H., LL.M., dapat mengoptimalkan seluruh alat bukti dalam persidangan.

Di antaranya dokumen pertanahan, riwayat penguasaan, bukti hubungan kewarisan, administrasi pemerintahan desa, serta putusan pengadilan sebelumnya.

Bagi keluarga, seluruh dokumen tersebut penting untuk memastikan majelis hakim dapat menilai perkara berdasarkan bukti yang lengkap dan objektif.

Pertanyaan keras pun disampaikan pihak ahli waris: “Ada apa dengan keadilan di negeri ini?”

Pernyataan tersebut merupakan bentuk kekecewaan keluarga sekaligus permintaan agar seluruh bukti yang mereka miliki diperiksa secara menyeluruh.

Kini sengketa tersebut tidak hanya berkutat pada siapa yang menguasai tanah seluas 18.300 meter persegi.

Ada sejumlah pertanyaan hukum yang masih menunggu pembuktian: apakah objek perkara benar-benar sama dengan perkara sebelumnya, bagaimana hubungan kewarisan pihak penggugat dibuktikan, bagaimana dokumen tersebut diterbitkan, serta bagaimana kedudukan putusan sebelumnya yang disebut telah inkrah.

Pihak ahli waris Salemang bin Mamma meminta majelis hakim memeriksa seluruh alat bukti dan dalil para pihak secara komprehensif, termasuk keterkaitan dengan Perkara Nomor 22/Pdt.G/2025/PN Sgm.

Mereka juga meminta Pemerintah Desa Pallangga memberikan penjelasan terkait dasar administrasi dokumen yang dipersoalkan.

Pada akhirnya, seluruh pertanyaan tersebut harus dijawab melalui dokumen autentik, alat bukti, fakta persidangan, dan pertimbangan hukum majelis hakim.

Narasumber:

Tabarra — Ahli Waris Salemang bin Mamma

CATATAN REDAKSI: Seluruh klaim mengenai putusan sebelumnya yang disebut telah inkrah, status kepemilikan, hubungan kewarisan, keabsahan dokumen, serta dugaan error in objecto dan error in persona dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dan dalil dari pihak tergugat/ahli waris Salemang bin Mamma. Kebenaran materiil dan kekuatan hukumnya tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan proses persidangan. Redaksi membuka ruang hak jawab.

(Mj@.19//Red)

Pos terkait